Kamis, 9 Mei 2024
Beranda HAM Masyarakat Adat di 6 Distrik Ini Tolak Kehadiran PT Hutan Hijau Papua...

Masyarakat Adat di 6 Distrik Ini Tolak Kehadiran PT Hutan Hijau Papua Barat

JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat adat suku Moi di di 6 distrik yakni Distrik Klaiyli, Distrik Maudus, Distrik Wemak, Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur, dan Distrik Salkma menolak dengan tegas kehadiran PT Hutan Hijau Papua Barat di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu, masyarakat juga mendesak Pemprov Papua Barat Daya segera mencabut izin perusahaan tersebut.

Penolakan ini disampaikan dalam sejumlah pernyataan sikap yang juga sudah disampaikan langsung saat undangan rapat dengar pendapat bersama PT HHPB dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan di gedung serba guna di Kota Sorong, pada Senin (17/7/2023).

Berdasar rilis resminya, berikut pernyataan sikap Masyarakat Adat Moi yang dibacakan saat menyampaikan aspirasi penolakan terhadap keberadaan PT Hutan Hijau Papua Barat di tanah adat mereka.

“Kami masyarakat adat yang bertandatangan di bawah ini adalah tuan dusun, pemilik tanah dan hutan adat. Kami masyarakat adat sub suku Moi yang berada di Distrik Klaiyli, Distrik Maudus, Distrik Wemak, Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur, Distrik Salkma sebagai pemilik hak ulayat menolak rencana perusahaan PT Hutan Hijau Papua Barat (PT HHPB) untuk beroperasi di wilayah adat kami, dengan ini menyatakan :

  1. Kami menolak Perusahaan PT Hutan Hijau Papua Barat (PT HHPB) yang rencana akan beroperasi di tanah adat kami Sub Suku Besar  Moi yang berada di Distrik Klaiyli, Distrik Maudus, Distrik Wemak, Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur, Distrik Salkma.
  2. Kami mendesak Pemerintah Daerah dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan  (PBPH) PT Hutan Hijau Papua Barat, seluas ± 92.148 Ha di wilayah adat kami.
  3. Kami masyarakat adat di Sub Suku Besar  Moi yang berada di Distrik Klaiyli, Distrik Maudus, Distrik Wemak, Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur, Distrik Salkma kabupaten Sorong menolak dengan tegas rencana pembahasan Dokumen AMDAL oleh Perusahaan PT Hutan Hijau Papua Barat.
  4. Kami menolak Surat Arahan Dokumen Lingkungan Hidup dari Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kegiatan dan Usaha, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor : s.40/PDLUK/P2T/TLA4/1/2023. Karena dianggap bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, pernyataan sikap ini juga dibarengi dengan sejumlah dasar maupun alasan sebagai berikut: 

  1. Kehadiran PT. Hutan Hijau Papua Barat di wilayah adat kami merupakan ancaman serius terhadap kehidupan sosial kami dan akan menyebabkan hilangnya hutan, spesies dan habitat, serta sumber kehidupan  masyarakat adat.
  2. Kami menolak PT Hutan Hijau Papua Barat yang akan melakukan Deforestasi hutan di wilayah adat kami, karena akan berdampak pada kehilangan lahan hutan yang berdampak pada penurunan luasan lahan hutan dan pemanasan global pada lingkungan, kehidupan sosial dan keberlanjutan makhluk hidup.
  3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi di Kabupaten Sorong, Bab IX Pasal 17 ayat 1 hingga 4 bahwa masyarakat hukum adat Moi berhak untuk menentukan pembangunan mereka sesuai dengan budaya masyarakat hukum adat Moi.
  4. Kami Masyarakat Adat Sub Suku Moi yang berada Distrik Klaiyli, Distrik Maudus, Distrik Wemak, Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur, Distrik Salkmaakan kehilangan mata pencaharian dan atau sumber pangan lokal karena hutan merupakan sumber penghidupan bagi kami.
  5. Kami Masyarakat Hukum Adat Sub Suku Moi yang berada Distrik Klaiyli, Distrik Maudus, Distrik Wemak, Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur, Distrik Salkmadi Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya menolak perusahaan PT Hutan Hijau Papua Barat, karena belajar dari pengalaman PT Intimpura dan PT Manca Raya yang bukannya mensejahterakan masyarakat adat, tapi kehadiran perusahaan justru menghancurkan hutan adat kami.
  6. Kami Masyarakat Hukum Adat pSuku Moi sudah punya bukti kehadiran perusahaan HPH dan erkebunan kelapa sawit yang merusak hutan dan tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat adat moi. (UWR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -