JAGAINDONESIA.COM – Sidang Perkara Tata Usaha Negara No. 2/G/2025/PT.TUN.MDO terhadap gugatan Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keputusan hasil Seleksi Anggota DPRP Jalur Pengangkatan (Otonomi Khusus) berlangsung dengan agenda Putusan di PTTUN Manado, Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum Tergugat, Ahmad Djunaidi mengatakan, penggugat dalam perkara ini adalah peserta seleksi anggota DPR Papua Barat jalur Otsus yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi. Sedangkan tergugat adalah Gubernur Papua Barat. Ia menyampaikan bahwa seluruh perkara penggugat ditolak dalam amar putusan yang dibacakan via e-court.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (29/7/2025), Djunaidi menyampaikan, terdapat 3 poin dalam amar putusan tersebut, antara lain:
- Dalam eksepsi mengambulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi.
- Dalam perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.231.000 (satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Achmad Djunaidi, S.H., M.H selaku Advokat dari kantor Pusat Pengkajian Penelitian Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen (P3BHPK) STIH Manokwari yang ditunjuk Gubernur Papua Barat dalam menangani perkara gugatan tersebut menyampaikan bahwa putusan sudah final. Menurutnya, Gubernur Papua Barat berhak menindaklanjuti amar putusan tersebut.
“Gugatan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan pembacaan amar putusan tersebut sudah final, maka selaku kuasa hukum dari STIH Manokwari yang dipercaya provinsi Papua Barat melalui gubernur Papua Barat, kami sampaikan terima kasih atas kepercayaan dalam menangani perkara tersebut,” ungkap Djunaidi.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik dari Biro Hukum, KesbangPol dan semua pihak di lingkungan pemprov Papua Barat yang telah terlibat dalam perkara ini sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai yang diharapkan dan akhirnya masalah hukum ini dapat diselesaikan dengan baik. (WRP)