Rabu, 17 September 2025
BerandaPendidikanKomite III DPD RI Dukung Ombudsman Tingkatkan Pengawasan Pelaksanaan SPMB/PPDB TA 2025/2026

Komite III DPD RI Dukung Ombudsman Tingkatkan Pengawasan Pelaksanaan SPMB/PPDB TA 2025/2026

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI mengadakan Rapat Kerja dengan Ombudsman RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun akademik 2025/2026 di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

Di kesempatan itu, Wakil Ketua III Komite III DPD RI, Erni Daryanti menyampaikan bahwa Komite III DPD RI mendukung Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penerimaan murid baru yang dilaksanakan setiap secara berkelanjutan.

Dia menekankan, pengawasan penting dilakukan setiap tahun guna memastikan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah berjalan transparan, akuntabel, dan objektif, serta mencegah terjadinya maladministrasi.

“Komite III DPD RI mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk menindaklajuti berbagai temuan dan Rekomendasl yang dihasilkan oleh Ombudsman RI,” ucap Erni dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI (bidang pendidikan) terkait inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, soal SPMB Tahun 2025.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan bahwa untuk memperkuat instrumen teknis pengawasan, Ombudsman RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026.

“SE tersebut merupakan instrumen pengawasan yang berisi rangkaian pertanyaan kepada pemerintah daerah, seperti Inspektorat, Disdukcapil, Dinsos, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah/Kepala Madrasah, hingga Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan,” ujar Najih.

Ia menjelaskan, sesuai mandat dan fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI melakukan pengawasan di bidang pendidikan mulai dari tahap pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan SPMB/PPDB baik di sekolah maupun madrasah.

“Pengawasan dilakukan sejak Juni hingga 15 Agustus 2025. Saat ini, Ombudsman tengah menganalisis data untuk menyusun laporan hasil pengawasan beserta Rekomendasinya, yang nantinya akan disampaikan kepada Menteri Dikdasmen dan Menteri Agama,” jelas Najih.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan pihaknya telah menerima 227 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi SPMB tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 115 laporan terkait penyimpangan prosedur, 58 laporan karena tidak diberikannya layanan, 19 laporan mengenai penundaan berlarut, dan sisanya terkait permasalahan lain.

“Fokus pengawasan Ombudsman pada tahun ini adalah menilai implementasi Rekomendasi dan Saran Perbaikan yang sebelumnya telah kami berikan,” terang Indraza.

Adapun Rekomendasi yang diberikan Ombudsman diantaranya, Pertama menyusun Peta Jalan Pengembangan Satuan Pendidikan guna percepatan pemerataan sebaran akses dan kualitas satuan pendidikan. Kedua, perlu ada aturan turunan untuk pelaksanaan SPMB di daerah.

Ketiga, optimalisasi peran pengawasan internal dan eksternal. Keempat, optimalisasi mekanisme verifikasi & validasi untuk setiap jalur. Keempat, adanya regulasi yang tegas dan disosialisasikan kepada semua pihak, terkait larangan segala bentuk intervensi dari luar (misalnya dari pejabat, anggota dewan, atau pihak berpengaruh lainnya) dalam proses penerimaan siswa.

“Kemudian, menguatkan komitmen bersama sekolah, dinas, dan pemangku kepentingan untuk menjaga integritas penerimaan siswa dan menyusun pedoman khusus penanganan siswa tercecer dengan kriteria yang jelas (jarak domisili, kondisi ekonomi, atau prestasi). Terakhir, menyiapkan mekanisme koordinasi lintas sekolah agar siswa bisa tersebar lebih merata,” pungkas Indraza. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -