Rabu, 17 April 2024
Beranda HAM Dimensi HAM Pasca Perppu Cipta Kerja

Dimensi HAM Pasca Perppu Cipta Kerja

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Hak atas pekerjaan merupakan hak fundamental sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan melekat pada martabat manusia. 

“Setiap individu berhak untuk dapat bekerja sehingga dapat hidup bermartabat. Hak untuk bekerja pada saat yang sama memberikan kontribusi untuk kelangsungan hidup individu dan keluarganya, dan selama pekerjaan dipilih atau diterima secara bebas, untuk pengembangan dan pengakuannya di dalam masyarakat,” jelas Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam Seminar Nasional “Hukum Ketenagakerjaan Berdimensi Hak Asasi Manusia Pasca Perundang-Undangan Cipta Kerja” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul di Gedung Utama Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). 

Lebih lanjut, Atnike menyampaikan pandangan konstruktifnya mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berdampak pada hak atas ketenagakerjaan dan hak asasi manusia para pekerja. 

Perppu Cipta Kerja Pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan pembentukan Perppu tersebut di antaranya untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional. Tujuannya sebagai upaya untuk menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memerhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional; dan menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Secara umum, Perppu ini mencoba menjawab beberapa  elemen dari hak atas pekerja, yaitu elemen ketersediaan (availability) dari hak atas pekerjaan, yaitu menciptakan perluasan lapangan atau kesempatan kerja, elemen aksesibilitas (accessibility) dengan menjamin bahwa setiap warga negara dapat memperoleh pekerjaan, dan elemen penerimaan dan kualitas (acceptability and quality) dengan menjamin perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketersediaan lapangan kerja, sebut Atnike, tidak dapat dimaknai hanya sebatas tersedianya pekerjaan namun tanpa jaminan dan perlindungan bagi hak-hak pekerja.

“Pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan tidak cukup dilakukan hanya dengan memperluas lapangan pekerjaan, tetapi juga memastikan bahwa lapangan pekerjaan yang ada memberikan hak atas pekerjaan yang layak, dan standar kehidupan yang layak,” ujar Atnike.

Para tokoh yang ikut menyampaikan pidato dalam kegiatan ini, antara lain Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia Prof. Edy Lisdiyono dan Wakil Rektor Universitas Esa Unggul M. Fachruddin Arrozi. 

Narasumber dalam seminar ini, di antaranya Tenaga Ahli Wamenkumham Budi Santoso, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang, dan Kaprodi FH Universitas Esa Unggul Irman Jaya. Indonesia

Hadir dalam kegiatan ini Plt Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Aris Wahyudi, Plt Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Imelda Saragih, dan jajaran unit terkait. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -