WONDAMA, JAGAINDONESIA.COM – Dewan Adat se-Tanah Papua menggelar Pleno XIX yang dihadiri perwakilan masyarakat adat dari tujuh wilayah adat di Tanah Papua, yakni Tabi, Saireri, Doberay, Bomberay, Mee Pago, Laa Pago, dan Ha-Anim, bertempat di Kabupaten Teluk Wondama, 19–21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Setda Papua Barat, Melkyas Werinnusa, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, Ketua MRP Papua Barat Judson Waprak, Wakil Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat Agustinus Orocomna, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua Yohanes Runsumbre, Bupati Teluk Wondama Elysa Auri, unsur Kodim 1811/Teluk Wondama, Kapolres Teluk Wondama, para ketua dewan adat se-Tanah Papua, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Sidang pleno dipimpin Ketua Dewan Adat Representasi Wilayah Adat Tabi Yakonias Wabrar, Ketua Dewan Adat Wilayah Doberay Dr. Markus Waran, ST., M.Si., serta Wasekjen Dewan Adat Papua Yohanes Runsumbre. Pleno menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis terkait penguatan kelembagaan adat dan perlindungan masyarakat adat, tanah, hutan, dan laut di Tanah Papua.
Markus Waran mengatakan, pleno XIX menghasilkan sejumlah rekomendasi penting kepada Presiden RI dan pemerintah pusat. Pertama, Dewan Adat se-Tanah Papua secara tegas menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua, termasuk di Merauke dan sejumlah daerah lain, karena dinilai berpotensi merampas ruang hidup Orang Asli Papua.
Dewan Adat menegaskan, setiap pembangunan wajib melalui musyawarah dan persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. “Papua bukan tanah kosong,” tegas Waran.
Kedua, Dewan Adat menolak pembukaan dan penempatan pos-pos militer di wilayah konflik yang dinilai dapat meningkatkan eskalasi konflik di sejumlah daerah seperti Jayawijaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Dogiyai, Deiyai, Maybrat, hingga Moskona di Teluk Bintuni dan lainnya.
Ketiga, Dewan Adat meminta Presiden RI menghentikan pengiriman pasukan organik maupun nonorganik dalam skala besar ke Tanah Papua guna menghindari trauma sosial masyarakat adat terhadap konflik kekerasan masa lalu.
Keempat, Dewan Adat meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dibanding pendekatan militer dalam penyelesaian persoalan di Papua.
Kelima, Dewan Adat menolak efisiensi anggaran APBD di Tanah Papua, baik yang bersumber dari dana otonomi khusus maupun sumber anggaran lainnya. Menurut mereka, pemerintah daerah harus tetap diberi ruang mengelola anggaran secara optimal untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua.
Keenam, Dewan Adat mendorong pemerintah pusat membuka dialog konstruktif dengan seluruh masyarakat adat Papua guna mencari solusi penyelesaian konflik di Tanah Papua. Dewan Adat bahkan menyatakan siap membawa seribu masyarakat adat bertemu Presiden RI apabila ruang dialog tidak dibuka.
Selain itu, pleno juga menetapkan Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) V akan digelar di Kabupaten Manokwari Selatan pada Oktober 2026. Dalam pleno tersebut, Dewan Adat Papua juga menegaskan posisinya sebagai instrumen perlindungan masyarakat adat, bukan alat politik praktis. Dewan Adat turut merekomendasikan perubahan istilah Orang Asli Papua (OAP) menjadi Orang Papua Asli (OPA) agar lebih tepat merujuk pada suku-suku asli Papua dari rumpun Melanesia.
“Dewan Adat hadir sebagai rumah besar masyarakat adat Papua untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, menjaga tanah, hutan, laut, dan manusia Papua,” ujar Waran.
Terakhir DAP mendorong negara hadir untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan perlindungan hak asasi Manusia. DAP meminta Pemerintah untuk tidak menutup ruang demokrasi dan karya jurnalistik termasuk film “Pesta Babi” yang merupakan karya seni anak bangsa dalam mengungkap eksistensi masyarakat adat Papua, perjuangan masyarakat adat Papua atas Tanah, hutan dan ruang hidupnya. (Rls)


