JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menghadiri penandatanganan komitmen bersama guna mendukung kelancaran penyelenggaraan SPMB Ramah tahun ajaran 2026/2027 pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama 15 kementerian dan lembaga terkait yakni Komisi X DPR RI, Komite III DPD RI, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, Polri, Kantor Staf Presiden, KPK, Badan Komunikasi RI, Ombudsman RI, KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas.
Dalam sambutannya, Senator Filep menyampaikan apresiasi atas inisiatif strategis tersebut. Ia menilai bahwa kehadiran berbagai kementerian dan lembaga dalam satu komitmen bersama menunjukkan persoalan penerimaan murid baru bukan sekadar urusan administratif pendidikan, melainkan menyangkut keadilan sosial, perlindungan anak, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan publik.
“Hampir setiap tahun, pada masa penerimaan siswa baru, anggota DPD RI menerima berbagai pengaduan dari masyarakat di daerah, mulai dari keterbatasan daya tampung sekolah negeri, persoalan akses wilayah, dugaan manipulasi domisili, hingga kekhawatiran orang tua terhadap ketidakadilan dalam proses seleksi.
“Secara nasional, tantangan pemerataan pendidikan kita masih nyata. Data menunjukkan bahwa jumlah satuan pendidikan dan kapasitas layanan belum sepenuhnya seimbang dengan kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah 3T dan kawasan padat perkotaan. Banyak daerah menghadapi paradoks, di satu sisi ada sekolah favorit yang sangat padat peminat, di sisi lain ada sekolah yang justru kekurangan murid. Ini menandakan distribusi mutu pendidikan yang belum merata,” urainya.
Dia menambahkan, di berbagai daerah, persoalan geografis juga menjadi tantangan serius. Filep mengatakan, bagi anak-anak di wilayah kepulauan, pegunungan, dan daerah terpencil, akses menuju sekolah bukan sekadar soal pilihan sekolah, tetapi soal keterjangkauan transportasi, keselamatan, dan biaya hidup.
“Karena itu, keadilan dalam SPMB tidak bisa hanya dipahami sebagai kesamaan prosedur, tetapi harus dimaknai sebagai kebijakan yang memahami kondisi riil daerah,” tegasnya.
Filep lantas mengungkapkan, Komite III DPD RI memandang bahwa kualitas SPMB yang berkeadilan setidaknya memerlukan lima penguatan utama. Kelima poin itu antara lain:
Pertama, pemerataan kualitas pendidikan antarwilayah. Dia menekankan, selama kualitas sekolah masih timpang, masyarakat akan terus berlomba masuk ke sekolah tertentu yang dianggap favorit, dan tekanan terhadap sistem penerimaan akan terus berulang. Karena itu, pembenahan SPMB harus berjalan seiring dengan pemerataan mutu guru, sarana prasarana, dan kualitas layanan pendidikan di daerah.
Kedua, penguatan transparansi dan akuntabilitas digital. Menurutnya, seluruh proses penerimaan harus dapat dipantau secara terbuka, mudah dipahami masyarakat, dan memiliki mekanisme pengaduan yang responsif. Sistem digital harus meminimalkan ruang manipulasi, bukan justru menambah kebingungan publik.
“Ketiga, afirmasi bagi daerah dengan kondisi khusus. Kebijakan nasional harus memberi ruang fleksibilitas yang proporsional bagi daerah kepulauan, perbatasan, daerah 3T, maupun daerah dengan keterbatasan infrastruktur pendidikan. Prinsip keadilan tidak selalu berarti perlakuan yang sama, tetapi perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan. Keempat, perlindungan terhadap kelompok rentan. SPMB harus benar-benar ramah bagi anak penyandang disabilitas, anak keluarga kurang mampu, anak di wilayah adat, kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan akses pendidikan. Tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan hak pendidikan hanya karena kondisi sosial maupun geografisnya,” sebutnya.
“Kelima, pengawasan kolaboratif yang konsisten. Komitmen hari ini harus diwujudkan dalam pengawasan nyata, bukan berhenti pada penandatanganan simbolik. Pelibatan DPR RI, DPD RI, Ombudsman, KPK, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil menjadi sangat penting agar integritas pelaksanaan SPMB benar-benar terjaga,” sambungnya.
Sebagai representasi daerah, Filep menekankan DPD RI memiliki kepentingan besar untuk memastikan kebijakan nasional benar-benar dapat diimplementasikan secara adil di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, komitmen ini juga memperkuat sinergi lintas sektor dalam memastikan penyelenggaraan SPMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UWR)


