MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Mahasiswa/i Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari angkatan 42 tahun 2025 bersepakat dan berkomiten bersama Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Papua Barat untuk menolak praktik prostitusi via aplikasi MiChat di kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Penolakan itu disampaikan bersama mahasiswa KKN setelah menerima materi dari DP3AKB) Provinsi Papua Barat pada pembekalan KKN STIH, Kamis (19/6/2025). Dalam penyampaian materi tentang perlindungan perempuan dan anak dari kasus kekerasan, Plt DP3AKB menekankan pentingnya mahasiswa mengetahui dan mengedukasi pencegahan masalah ini kepada masyarakat di lokasi KKN.
“Kasus prostitusi lewat aplikasi MiChat sangat merugikan martabat perempuan. Perlu perhatian khusus cara-cara masalah ini menyebar melalui aplikasi. Penting juga memperhatikan masalah KDRT dan kasus kekerasan seksual yang meningkat di daerah Papua Barat,” sebut Tirsa Wader.
Untuk mencegah hal tersebut, ia menyarankan kepada mahasiswa agar turut menyuarakan masalah ini guna mencegah terjadinya kekerasan seksual kepada perempuan dan melindungi anak serta perempuan dari berbagai masalah sosial. (WRP)


