Selasa, 29 Juli 2025
BerandaBerita DaerahSengketa Calon Anggota DPR-PB Otsus Masih Bergulir, PH Pemprov Minta Hormati Proses...

Sengketa Calon Anggota DPR-PB Otsus Masih Bergulir, PH Pemprov Minta Hormati Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

JAGAINDONESIA.COM – Sidang perkara Seleksi Anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Sidang berjalan dengan agenda mendengarkan kesaksian lanjutan. Setelah memberikan kesaksian, salah seorang saksi nampak membuat vlog berdurasi 5 menit dan meminta hakim PTUN agar para tergugat atau panitia seleksi membuka hasil pemeringkatan.

Video tersebut kemudian dibagikan ke media sosial dan mendapat beragam tanggapan publik. Menanggapi beredarnya video tersebut, Pengacara Hukum Provinsi Papua Barat, Achmad Djunaidi, S.H., M.H mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan bukan sebagai saksi fakta dalam tahapan seleksi, sebab dalil yang disampaikan kepada hakim hanyalah keterangan yang mendengar, membaca dan mengetahui perankingan dari para peserta seleksi DPR Otsus.

Kesaksian lain menyampaikan bahwa ia hanya mendengar dan menbaca lewat media dan mendapat informasi dari peserta seleksi yang kini menjadi penggugat. Menurut Djunaidi, semestinya saksi yang telah dihadirkan tidak membuat video yang diduga sebagai bagian dari unggahan provokatif, sebab tahapan sidang masih bergulir dan belum ada keputusan yang inkrah dari perkara administrasi tersebut.

“Artinya bahwa tahapan sidang masih berlanjut, maka sebagai warga negara yang taat tentang hukum seharusnya menunggu putusan hakim TUN. Saksi dihadirkan ke hadapan hakim bukan sebagai peserta, melainkan saksi yang hanya mendengar, membaca dan mengetahui tanpa terlibat dalam tahapan seleksi,” sebut Djunaidi, Kamis (17/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Djunaidi menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak berpendapat ke publik, namun penyampaian informasi harus berdasarkan fakta dari setiap perkara hukum yang telah berlangsung, termasuk sengketa yang sedang berjalan.

Dia menegaskan bahwa tahapan seleksi anggota DPR Papua Barat jalur Otsus dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.

Djunaidi membeberkan bahwa dalil dari kesaksian Saksi Edi di depan persidangan pada 14 Juli 2025 menyampaikan, ia mendengar dari para peserta yang berdasarkan ranking dan sebagai daftar calon tetap anggota DPR PB jalur Otsus.

“Saya menyarankan agar semua bersabar menunggu keputusan dari PTUN yang sedang berjalan sehingga semua bisa mengetahui apakah ada pelanggaran secara administrasi yang dilakukan oleh pansel atau tidak. Marilah kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Djunaidi. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -