Rabu, 4 Maret 2026
BerandaBerita DaerahSenator Filep Ingatkan MRP Simbol OAP Sebagai Subjek Pembangunan di Tanah Papua

Senator Filep Ingatkan MRP Simbol OAP Sebagai Subjek Pembangunan di Tanah Papua

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma mengingatkan bahwa filosofi dasar terbentuknya MRP berlandaskan dari prinsip bahwa negara harus mengakui identitas, hak tradisional, dan eksistensi masyarakat adat Papua. Hal ini sesuai dengan Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat.

Lebih dalam ia mengatakan, MRP adalah simbol bahwa Orang Asli Papua bukan objek pembangunan semata, melainkan subjek yang memiliki hak menentukan arah kehidupannya.

“Pembangunan harus didasari adanya kesadaran bahwa keadilan tidak selalu berarti perlakuan yang sama. Kekhususan kepada Papua lantaran sejarah politik yang berbeda, kondisi sosial-budaya yang khusus hingga tantangan pembangunan yang kompleks,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Senin, 2 Maret 2026.

”Kemudian MRP hadir untuk melindungi hak-hak adat dan tanah ulayat, termasuk hak perempuan Papua. Nilai-nilai agama dan budaya ini mencerminkan filosofi negara sebagai pelindung kelompok rentan, bukan sekadar pengatur kekuasaan,” tambah Filep.

Lebih lanjut, Ketua Komite III DPD RI itu menerangkan, struktur MRP yang terdiri dari unsur adat, agama dan perempuan dapat mendorong pendekatan berbasis budaya. Dalam konteks relasi kekuasaan, maka setiap keputusan-keputusan yang terkait dengan masyarakat adat, perempuan dan hubungan beragama, harus melibatkan suara MRP bukan hanya suara partai politik.

”MRP juga merupakan bentuk pendekatan integrasi nasional yang bermartabat. Artinya Integrasi Papua dalam NKRI dilakukan dengan dialog dan pengakuan, bukan hanya pendekatan keamanan dan secara filosofis lebih dalam, adanya MRP menjadi wujud pengakuan terhadap martabat manusia Papua, simbol penghormatan terhadap perbedaan dan jembatan antara negara dan budaya lokal,” jelas Pace Jas Merah itu.

Filep berharap MRP sebagai representasi kultural masyarakat OAP dapat mewakili dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk perjuangan terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, MRP yang sangat dekat dengan masyarakat akar rumput dapat berkolaborasi dengan DPD RI dan DPR RI dalam hal pengawasan kebijakan di daerah.

Dia menyebut, dalam etika politik kelembagaan, hubungan kerja MRP dan DPR Otsus harus diperkuat dengan Tatip MRP sebagai lembaga Kultur dan DPR Otsus sebagai lembaga politik dari aspek penyaluran aspirasi, penyusunan perdasus atau penggunaan dana Otsus.

”Kedua lembaga ini lahir dari Otsus tetapi belum dapat bersinergi secara politik kelembagaan maka perlu dirumuskan kembali secara lebih efektif. Dengan gubernur, MRP dan DPR Otsus mutlak bersinergi, terutama gubernur sebagai mandataris masyarakat adat, agama dan perempuan.

“Yang sekarang ini dibutuhkan adalah pemahaman terhadap tugas dan fungsi MRP juga DPR Otsus. Lalu perlunya kolaborasi untuk memastikan implementasi UU Otsus dapat dilaksanakan dengan benar, penguatan kelembagaan dengan evaluasi secara berjenjang, juga komitmen bersama untuk mewujudkan tujuan Otsus dan peran kelembaagan politik di daerah dan nasional,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -