Selasa, 15 Oktober 2024
BerandaPolitikSAH! KPU Papua Barat Tetapkan DOAMU Sebagai Cagub dan Cawagub Papua Barat

SAH! KPU Papua Barat Tetapkan DOAMU Sebagai Cagub dan Cawagub Papua Barat

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Tertutup untuk menetapkan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) gubernur dan wakil gubernur Papua Barat, yakni pasangan Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani (DOAMU), Minggu (22/9/2024).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya usai pleno penetapan pasangan calon. Paskalis menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian proses yang dilakukan meliputi sosialisasi pendaftaran, verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan dan verifikasi calon sebagai Orang Asli Papua (OAP).

“Kita baru saja menetapkan peserta pemilihan umum atau pasangan calon Drs. Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani. Keduanya telah memenuhi syarat sebagai calon administrasi, syarat Orang Asli Papua (OAP), dan berhak untuk maju dalam pemilihan nomor urut,” ungkap Paskalis.

Ia menambahkan, semua tahapan tersebut telah didokumentasikan dalam berita acara resmi. Paskalis juga menekankan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat untuk menyamakan persepsi dan memastikan dokumen tanggapan terkait surat yang masuk telah disusun dengan baik.

“Pertemuan terbatas dengan lembaga kultur Majelis Rakyat Papua (MRP), calon dan Bawaslu juga dilakukan sebagai bagian dari proses akumulatif untuk memastikan bahwa penetapan kali ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Di samping itu, KPU juga telah mengeluarkan undangan kepada pasangan calon, gabungan partai pengusung, dan tim untuk hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut.

Menurutnya, meskipun hanya ada satu pasangan calon, namun undian tetap akan dilakukan untuk menentukan nomor urut satu dan dua. Selanjutnya tambah Paskalis nanti setelah itu, pada tanggal 25 September 2024 akan memasuki masa kampanye.

“KPU akan memfasilitasi kampanye sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU), dengan durasi kampanye selama 60 hari” kata dia. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -