Jumat, 23 Januari 2026
BerandaEkonomiRDPU Komite III DPD RI, Akademisi UI: Revisi UUPK Perlu Regulasi Tegas...

RDPU Komite III DPD RI, Akademisi UI: Revisi UUPK Perlu Regulasi Tegas Hingga Lembaga Pengaduan yang Mudah Diakses

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi pengusaha dan sejumlah akademi dalam rangka membahas tentang revisi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Senin, 19 Januari 2026.

Di kesempatan itu, akademisi UI, Dr. Emi Nurmayanti, SE, MSE, menyampaikan kontribusi konsumsi rumah tangga selalu menjadi kontributor utama terhadap pendapatan nasional. Di era digitalisasi saat ini, pemenuhan konsumsi rumah tangga seringkali dilakukan melalui perdagangan online karena kemudahan akses oleh konsumen di berbagai platform media online.

Dr. Emi menekanan bahwa perlindungan konsumen semakin urgen lantaran sejumlah hal, antara lain: Asymmetric information, secara umum produsen memiliki informasi yang jauh lebih banyak terkait kualitas produk dibandingkan konsumen, sehingga produsen dapat melakukan moral hazard dengan menjual produk yang kurang berkualitas.

“Dalam kasus pasar dengan tingkat persaingan rendah, produsen memiliki power yang lebih besar untuk mengeksploitasi konsumen tanpa takut konsumen akan berpindah ke produk/produsen lain karena konsumen tidak punya pilihan. Transaksi ekonomi terjadi karena adanya kepercayaan (trust) konsumen terhadap kualitas produk,” urainya.

Oleh sebab itu, dalam RDPU dengan Komite III DPD RI, Dr. Emi menyampaikan, produsen sudah semestinya menyediakan informasi tentang kualitas produk di dalamnya termasuk komposisi, cara penggunaan, manfaat dan kekurangan dari produk untuk diketahui konsumen.

“Hal ini menjamin konsumen dapat memperoleh produk yang berkualitas baik dan sesuai dengan kebutuhannya. Di poin ini lah, penting untuk dipertegas bagaimana mekanismenya melalui regulasi,” katanya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa edukasi terhadap konsumen juga sangat penting. Menurutnya, konsumen perlu mengetahui bahwa dia mempunyai hak untuk memperoleh produk yang berkualitas baik.

“Konsumen perlu mengetahui bahwa dia berhak untuk melakukan perbandingan atas harga, kualitas, dan nilai suatu produk untuk menghindari terjadinya impulse buying. Konsumen perlu mengetahui bahwa dia berhak mengajukan keluhan dan bantuan hukum ketika memperoleh produk yang tidak layak konsumsi. Poin pentingnya, siapa yang melakukan edukasi ini, apakah pemerintah atau lembaga independent,” jelasnya.

Hal yang tak kalah penting menurut Dr. Emi yaitu perlu adanya lembaga khusus yang menangani pengaduan masyarakat terkait produk yang dikonsumsinya, mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan digunakan oleh konsumen hingga aturan atau sanksi yang jelas terhadap produsen yang melanggar dan memproduksi barang tidak layak.

“Juga perlunya perlindungan terhadap konsumen rentan. Terdapat kelompok konsumen yang sulit memperoleh akses informasi terkait produk.  Kesulitan akses ini dapat menyebabkan mereka mudah untuk dieksploitasi dan beresiko mengalami ketidakadilan. Maka solusi yang ditawarkan adalah perlunya regulasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan dari kelompok rentan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -