JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI pada Senin, 29 September 2025. Raker ini berkaitan dengan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU Sisdiknas, diantaranya tentang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Terkait pelaksanaan SPMB, Komite III DPD RI mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai praktik program dengan melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakatdan sekolah swasta dalam penyusunan juknis penyelenggaraan SPMB di daerah.
Di kesempatan itu, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendorong agar Kemendikdasmen RI mempercepat penyelarasan kebijakan di daerah guna memitigasi persoalan dugaan kecurangan dalam pemadanan Data Kependudukan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan afirmasi pendidikan.
“Komite III DPD RI mendorong Kemendikdasmen melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Kemensos dan Kementerian Komunikasi dan Digital agar sesuai kewenangannya melakukan akselerasi dan penyesuaian kebijakan di tingkat daerah,” kata Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma.
“Harapannya, permasalahan dan kecurangan terkait pemadanan data kependudukan ke dalam Dapodik, proses updating DTKS dan integrasinya ke DTSEN sebagai acuan jalur afirmasi, masalah teknis pada penggunaan aplikasi dan jaringan teknologi informasi pada pelaksanaan SPMB mendatang tidak terjadi,” katanya lagi.
Tak hanya itu, Komite III DPD RI juga meminta Kemendikdasmen memperkuat sinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia soal pemenuhan hak anak dan dengan Ombudman serta aparat penegak hukum terkait penegakan hukum bagi anak, utamanya di lingkup lembaga pendidikan.
“Kami juga mendorong Kemendikdasmen meningkatkan perhatian kepada satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat seperti sekolah swasta untuk menjamin keberlangsungan lembaga, diantaranya dengan mengupayakan pelaksanaan pendidikan gratis di jenjang sekolah dasar sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi melalui dukungan program dan kegiatan yang mengarah pada pemenuhan standar nasional pendidikan dan bantuan anggaran,” urainya.
“Komite III DPD RI mendorong komitmen Kemendikdasmen melaksanakan program sekolah inklusi pada sekolah formal, melalui pemenuhan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, diantaranya melalui pemenuhan sarana dan prasarana serta tenaga pendidik,” sebutnya lagi. (UWR)