MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Guru besar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Prof. Dr. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum memberikan kuliah umum kepada mahasiswa/i S1 dan mahasiswa magister hukum (S2) STIH Manokwari.
Kuliah umum yang dilaksanakan secara daring, Jumat (12/9/2025) itu mengangkat tema ‘Cagar Budaya Hak atas Identitas Kultural Masyarakat Papua’. Prof. Endang menjelaskan bahwa seluruh aset yang tergolong dalam aset budaya di Papua wajib dilindungi.
“Untuk melindungi aset ini, bila perlu pemerintah daerah dan masyarakat bisa mengusulkan ke tingkat kabupaten, provinsi dan didaftarkan ke nasional agar tercatat sebagai cagar budaya Papua,” ungkapnya.
Pantauan awak media, mahasiswa nampak antusias menyimak penjelasan Prof. Endang karena mengangkat tentang peninggalan sejarah peradaban Papua yang merupakan jati diri nenek moyang Papua.
Di kesempatan itu, Prof Endang menyampaikan bahwa batu peradaban di Aitumeri, kabupaten Teluk Wondama adalah salah satu yang layak dilindungi karena merupakan batu peradaban Injil bagi rakyat Papua. Tidak hanya itu, menurutnya beberapa peninggalan sejarah dari tanah Papua sangat banyak namun belum tersentuh seluruhnya yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
Dia juga menyampaikan bahwa STIH Manokwari salah satu perguruan tinggi swasta yang memiliki sejarah panjang di bidang sumber daya manusia, bahkan STIH Manokwari sudah melakukan berbagai terobosan bidang riset untuk Papua. Ia pun mengapresiasi Dr. Filep Wamafma yang terus aktif dan berdedikasi untuk pendidikan tinggi di Papua.
“Mahasiswa sebagai penerus tradisi akademik, teruslah melakukan riset di setiap daerah agar mendorongnya dicatat sebagai cagar budaya. Sebab kita ini wajib melindungi sejarah dan peradaban, semua yang ada di tanah Papua agar menjadi pembelajaran bagi generasi Papua berikutnya,” kata Prof. Endang. (WRP)