Selasa, 10 Desember 2024
BerandaHukumPolri Evaluasi Sistem Pengamanan Rutan

Polri Evaluasi Sistem Pengamanan Rutan

JAKARTA – Mabes Polri akan mengevaluasi sistem pengamanan di Rumah Tahanan (Rutan) seluruh kantor polisi yang ada di Indonesia. Hal ini berkaca usai terjadi kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kace.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tahanan tersebut secara menyeluruh.

“Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni Rutan itu tidak boleh terjadi lagi. Tidak hanya di Rutan Bareskrim tapi seluruh Rutan yang ada di Kepolisian, di Polda, di Polres, Polsek,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Dia menjelaskan bahwa Korps Bhayangkara akan memaksimalkan pengamanan di Rutan sehingga kejadian serupa tak terulang lagi.

Selain itu, Rusdi juga mengatakan bahwa setiap Rutan dipastikan harus dapat menjamin hak-hak dari para tahanan yang mendekam. Dalam hal ini, kata dia, termasuk hak para tahanan untuk mendapat keamanan juga harus dijaga.

“Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam bagaimana menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di Kepolisian, dalam hal ini sebagai tahanan,” jelasnya.

Sebagai informasi, aksi penganiayaan di sel tahanan Markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon dengan dibantu tiga tahanan lain. Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.

Berdasarkan rekaman CCTV, mereka melakukan aksi itu pada tengah malam selama satu jam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace pukul 00.30 WIB.

Napoleon bisa melakukan hal tersebut karena meminta petugas tahanan untuk mengganti gembok yang ada. Menurut polisi, petugas manut terhadap perintah karena Napoleon masih menganggap dirinya sebagai pimpinan di Korps Bhayangkara.

Diketahui, ia merupakan mantan Kadiv Hubinter Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua. Perwira tinggi ini terjerumus kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -