Minggu, 13 Oktober 2024
BerandaHukumPolisi Tetapkan 7 Mucikari dan Joki Prostitusi Online Sebagai Tersangka di Tebet

Polisi Tetapkan 7 Mucikari dan Joki Prostitusi Online Sebagai Tersangka di Tebet

Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menerangkan para mucikari dan joki yang menawarkan jasa prostitusi online anak dibawah umur saat ini berstatus tersangka.

Sebelumnya, tujuh mucikari dan joki ini diamankan jajaran Polda Metro Jaya di Hotel Reddorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/04/2021) lalu.

“Memang pada tanggal 21 (April) lalu, kita amankan 15 orang ya. Rinciannya, 8 wanita ditemukan sedang berada di dalam kamar bersama dengan pria hidung belang,” jelasnya.

“Kemudian 7 sisanya ini mucikari dan joki-jokinya yang ternyata dibawah umur. Korbannya juga semua di bawah umur. Untuk saat ini, para mucikari dan jokinya berstatus tersangka,” sambungnya.

Ia menjelaskan segala proses hukum tetap berlanjut. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa pasal yang telah dilanggar para tersangka.

“Meskipun dibawah umur, kasus tetap akan berjalan ya tetap lanjut. Tapi ya, kita wajib laporkan karena memang semuanya ini di bawah umur, sambil kita lihat juga situasinya seperti apa,” paparnya.

“Mereka ini kita persangkakan di Undang-Undang Perlindungan Anak, UU KUHP dan UU ITE ya karena disini memperjualbelikan anak dibawah umur melalui media sosial,” imbuhnya.

Sementara untuk keterlibatan pemilik hotel terkait dengan kasus prostitusi online ini, Ia menegaskan pihaknya masih terus mendalami.

“Masih kita lakukan pendalaman, sebab kita belum tahu ada keterkaitannya atau tidak, apakah dia juga turut menyediakan tempat atau tidak. Ini semua masih didalami penyidik,” tukasnya.

(Sumber: Polda Metro Jaya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -