Selasa, 24 Juni 2025
BerandaHukumMarthen Fakdawer: Menghalangi Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Bisa Dikenakan Sanksi Disiplin dan...

Marthen Fakdawer: Menghalangi Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Bisa Dikenakan Sanksi Disiplin dan Hukuman Pidana

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Tindakan menghalangi pengusulan kenaikan pangkat seorang pegawai negeri sipil (PNS) oleh oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD), termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat dikenakan pidana sanksi disiplin dan hukuman pidana.

Padahal berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk dilaksanakan oleh instansi teknis BKD di tingkat provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia.

SE Kepala BKN ini menjelaskan mengenai kenaikan pangkat yang dilaksanakan berdasarkan periodisasi kenaikan pangkat dan jenis persyaratan kenaikan pangkat meliputi kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Adapun kenaikan pangkat reguler dapat berlaku bagi PNS yang telah menyelesaikan studi akhir di pegururuan tinggi, termasuk PNS tugas belajar dan PNS izin belajar. Hal ini tegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 yang telah memperbolehkan PNS untuk melakukan kenaikan pangkat hingga pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya.

PNS yang sudah berstatus sarjana dan ingin mengajukan kenaikan pangkat, perlu memperhatikan beberapa hal. Secara umum, kenaikan pangkat bagi PNS diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang belaku, termasuk peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Terkait hal ini, Dosen Hukum Pemerintahan Daerah di STIH Manokwari, Marthen Fakdawer menjelaskan bahwa PNS yang hendak mengusulkan kenaikan pangkat dinilai dari beberapa hal yang menjadi standar dan penilaian kinerja PNS, termasuk gelar.

Menurut Fakdawer, terdapat dua syarat bagi PNS yakni pertama, PNS yang hendak berstatus tugas belajar mendapat rekomendasi dari pimpinan setingkat kepala daerah, Sekda, dan kepala OPD. Kedua, PNS yang memiliki izin belajar.

“Perbedaan dari PNS berstatus tugas belajar dan izin belajar, yakni PNS berstatus tugas belajar telah dibebankan kepada anggaran negara. Sedangkan PNS berstatus izin belajar menggunakan biaya sendiri selama menempu pendidikan di perguruan tinggi hingga bergelar sarjana,” sebut Fakdawer, Sabtu (21/6/2025).

“Jadi dua hal ini berbeda dan perlu diperhatikan oleh BKD dan BKN yang hendak memproses pengusulan kenaikan pangkat seorang PNS,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Fakdawer mengatakan, seorang PNS yang diketahui oleh pimpinan telah memiliki izin beajar (kuliah) dan sudah mendapat gelar sarjana, maka tidak boleh dihalangi oleh siapapun karena yang menghalangi bisa saja dikenakan pidana administrasi apalagi menghambat PNS karena alasan surat izin belajar.

“Dasar hukum yang terkait yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi PNS. Artinya bahwa pengusulan kenaikan pangkat PNS tidak bisa dihalangi, termasuk BKD dan BKN. Untuk diketahui bahwa kenaikan pangkat reguler itu semacam penghargaan buat PNS yang bukan pejabat atau fungsional tertentu. Misalnya, kalau ada PNS yang lagi lanjut kuliah (tugas belajar) dan sebelumnya memang tidak punya jabatan, atau PNS yang diperbantukan di luar instansi tapi tidak jadi pejabat, mereka bisa dapat kenaikan pangkat ini,” pungkasnya. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -