Sabtu, 15 November 2025
BerandaUncategorizedKomite III DPD Apresiasi Presiden, Filep: Kasus di Luwu Utara Tegaskan Urgensi...

Komite III DPD Apresiasi Presiden, Filep: Kasus di Luwu Utara Tegaskan Urgensi Perlindungan dan Kesejahteraan Guru

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram. Menurutnya, keputusan Presiden sangat bijak dan menunjukkan keberpihakan pada para pendidik.

“Kami mengapresiasi langkah Presiden yang menegaskan posisi keberpihakan pada guru sebagai pejuang pendidikan. Kasus ini memperlihatkan masalah substansial di sektor pendidikan kita, guru honorer belum mendapatkan gaji 10 bulan lamanya karena kendala belum terdaftar di Dapodik. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Luwu Utara, di daerah lain pun banyak terjadi demikian, padahal ini sebelumnya juga jadi syarat untuk guru honorer bisa mendaftar PPPK,” kata Filep dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025). 

“Di kasus ini, saya melihat niat baik pak guru berupa menghadirkan penyelesaian untuk memberikan hak guru honorer dengan musyawarah bersama komite sekolah dengan iuran sukarela. Langkah ini adalah kebijaksanaan dan berpikir panjang untuk kualitas pembelajaran bagi siswa. Karena bagaimanapun kesejahteraan guru berhubungan erat dengan kualitas kinerja guru, meski tidak selalu ekuivalen,” sambungnya.

Senator Filep pun menyayangkan kejadian yang dialami guru Luwu Utara seperti sebuah ironi. Ia berharap tidak ada tindakan yang mengarah pada kriminalisasi guru. 

“Kasus ini sudah semestinya menjadi bahan introspeksi sekaligus evaluasi stakeholder terkait terhadap masalah-masalah yang dihadapi guru dan pihak sekolah. Pengaturan kebijakan diharapkan mengakomodir kondisi di akar rumput, lebih efisien dan efektif dalam rangka mendukung proses pendidikan yang berjalan,” kata senator Papua Barat ini.

“Kami Komite III DPD RI membidangi pendidikan memberikan atensi khusus pada kasus yang mengungkap banyak persoalan mendasar di lembaga pendidikan kita. Kami akan membahas lebih lanjut isu kesejahteraan dan perlindungan guru dengan kementerian dan lembaga terkait, harapannya bisa memberikan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan kedepannya,” ujar Filep. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan pada lima tahun silam di Luwu Utara. Masalah utamanya nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.

Dalam rangka mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

Akan tetapi, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang diantaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.



TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -