Minggu, 1 Februari 2026
BerandaBerita DaerahHutan Adat Terus Dibabat, Maikel Werbete: Tim Monitoring pada IPHHK PT Wijaya...

Hutan Adat Terus Dibabat, Maikel Werbete: Tim Monitoring pada IPHHK PT Wijaya Sentosa Harus Dievaluasi, Cabut Izin Tebang Kayu Bulat

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Pemuda Kuri, Maikel Werbete mendesak tim monitoring Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) segera dievaluasi. Menurutnya, penebangan hutan kayu bulat di PT. Wijaya Sentosa akan berdampak pada erosi dan banjir pada wilayah-wilayah sekitar sebagaimana terjadi di Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat.

“Pasalnya, terdapat Sungai Naramasa, Wagenvo, Kasar, Sungai Kuri, Sungai Yaumina dan sungai lain yang berada di sekitar areal tebang kayu bulat PT. Wijaya Sentosa yang juga akan terdampak hingga ke pemukiman warga. Saat berada di areal tebang kayu bulat PT. Wijaya Sentosa  di dusner, kami melihat sekitar kawasan hutan sungguh menyedihkan, hutan yang menjadi paru-paru dunia dikeruk habis dan rakyat daerah terdampak menderita,” kata Maikel, Senin  (8/12/2025).

Menurutnya, meskipun terdapat kompensasi hutan bagi masyarakat namun nampak tak sebanding dengan besarnya produksi kayu. Dia menyinggung sertifikat FSC (Forest Stewardship Council) misalnya, yang merupakan sebuah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan atau organisasi pengelola hutan kayu secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Sertifikat ini menjamin bahwa kayu yang dihasilkan dari hutan tersebut dipanen dengan cara yang ramah lingkungan, sosial, dan ekonomi.

“FSC adalah sebuah senjata yang perlahan akan membunuh kami orang Papua secara perlahan, nyaris kami ‘dibantai’ juga oleh tim yang melakukan monitoring bersama PT. Wijaya Sentosa yang mengejar hasil hutan kami dengan produksi tahunan tinggi dengan tujuan pasar Eropa dan Asia. Sementara kami masyarakat hanya diatur kompensasinya rendah dengan pergub yang hingga kini masih sangat rendah,” ungkap Maikel Werbete.

Merujuk pada banyak literatur, Maikel juga menjelaskan bahwa FSC memiliki beberapa prinsip dan kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau organisasi yang ingin mendapatkan sertifikat ini, antara lain:

Kepatuhan dengan hukum dan peraturan: Perusahaan harus mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi.

1. Hak-hak masyarakat adat: Perusahaan harus menghormati hak-hak masyarakat adat dan memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan lahan mereka.

2. Keseimbangan ekosistem: Perusahaan harus mengelola hutan dengan cara yang tidak merusak keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

3. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan: Perusahaan harus mengelola hutan dengan cara yang berkelanjutan dan tidak merusak kemampuan hutan untuk menghasilkan kayu dan jasa lingkungan lainnya.

4. Pengawasan dan monitoring: Perusahaan harus melakukan pengawasan dan monitoring yang efektif terhadap kegiatan pengelolaan hutan.

“Pertanyaannya benarkah kelima poin ini sudah dijalankan dalam monitoring IPHHK PT. Wijaya Sentosa, atau kalau tidak ini menjadi pekerjaan besar bagi tim yang melakukan monitoring dan evaluasi. Jangan hanya melihat dokumen FSC tapi turun jalan dan lihat realita di lapangan. Mungkin kami masyarakat kecil bisa kalian bohongi tetapi fakta dan realita lapangan akan rusaknya hutan erosi, dan banjir adalah indikator yang menjawab kebenaran soal rusaknya hutan alam yang menjadi paru-paru bumi,” tambahnya.

“Dengan memiliki sertifikat FSC, perusahaan atau organisasi tidak cukup menunjukkan komitmen mereka terhadap pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat terhadap sistem pengelolaan yang ramah lingkungan. Sebaliknya mereka hanya mengejar produk kayu yang mereka hasilkan, bukan mengutamakan keseimbangan alam atau berdayakan masyarakat setempat melainkan mematikan hutan dan masyarakat hukum adat,” tutupnya. (MW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -