PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Gereja Katolik di Tanah Papua melalui Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP), menyampaikan seruan atas kondisi kemanusiaan di tanah Papua. SKP se-Papua menyatakan tetap setia pada panggilan kenabian, menjadi suara bagi yang tak bersuara, pembela kehidupan dan penjaga keutuhan ciptaan.
Dalam seruan yang disampaikan secara terbuka kepada semua pihak dan beredar luas di media sosial, nampak hadir tokoh SKP se-Tanah Papua yakni RP Alexandro Rangga, OFM selaku Direktur JPIC OFM Papua, RD Lukas Lega Sando selaku Direktur SKP Keuskupan Agats, Saul Wanimbo selaku Ketua SKP Keuskupan Timika, RP Heribertus Lobya, OSA selaku Direktur SKPKC OSA Christus Totus Sorong, Elias Gobay selaku Sekretaris Komisi KPKC Keuskupan Jayapura dan Harry Woersok selaku Direktur Petrus Vertenten Merauke.
“Kami menyerukan kepada pemerintah Republik Indonesia, TNI/Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen bangsa untuk menghentikan kekerasan dan mengutamakan jalan damai. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meneguhkan langkah kita semua untuk membangun Tanah Papua yang adil, damai, dan bermartabat bagi setiap insan ciptaan,” ujar Saul Wanimbo, Ketua SKP Keuskupan Timika dalam siaran pers di Timika, 7 November 2025.
Adapun seruan dan tuntutan SKP se-Tanah Papua antara lain:
1. Hentikan segera operasi militer dan pengiriman pasukan non-organik ke Tanah Papua; wujudkan jeda kemanusiaan dan lindungi warga sipil.
2. Hentikan penggunaan fasilitas publik, seperti gereja, kantor pemerintahan, puskemas, sekolah, dan rumah warga sebagai pos militer.
3. Pulangkan para pengungsi ke kampung halamannya sesuai asas persetujuan bebas, penuhi hak-hak dasar para pengungsi, serta membuka akses bantuan kemanusiaan bagi para pengungsi.
4. Hentikan proyek strategis nasional yang merampas tanah adat dan melanggar prinsip FPIC.
5. Akui dan lindungi masyarakat adat Papua sebagai subjek pembangunan nasional, bukan objek eksploitasi.
6. Tegakkan hukum terhadap aparat dan korporasi pelanggar HAM dan lingkungan.
7. Berantas peredaran minuman beralkohol dan narkoba di seluruh Tanah Papua.
8. Dorong dialog politik Jakarta-Papua dan rekonsiliasi nasional melalui mediasi pihak netral.


