JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menegaskan pentingnya afirmasi dan perluasan akses bagi kontraktor Orang Asli Papua (OAP) dalam rantai pengadaan barang dan jasa proyek BP Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Menurutnya, besarnya investasi, kapasitas produksi dan penerimaan negara harus sebanding dengan peran aktif masyarakat setempat untuk tumbuh sebagai pelaku ekonomi, termasuk melalui partisipasi perusahaan dan kontraktor OAP.
“Dalam pengelolaan sumber daya alam lokal, apalagi dengan investasi bernilai besar, pengusaha asli Papua harus aktif berperan dalam rantai pasok industri. Masyarakat setempat harus jadi pelaku ekonomi di tengah aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya sendiri,” tegas Filep Wamafma, Jumat (9/10/2026).
Filep menyoroti besarnya nilai sejumlah kontrak pengembangan Tangguh UCC yang diumumkan kepada publik. Kontrak fasilitas darat dilaporkan bernilai sekitar US$2,4 miliar, sementara pekerjaan lepas pantai sekitar US$1,2 miliar.
“Nilai tersebut menunjukkan besarnya skala kegiatan industri yang perlu diawasi dari sisi distribusi manfaat ekonominya. Namun, angka kontrak proyek tidak serta-merta menggambarkan berapa nilai pekerjaan yang diterima perusahaan OAP, ini jadi perhatian kita,” katanya.
Otsus menghadirkan keadilan ekonomi
Dia menekankan, Komite III DPD RI mendorong keterbukaan data mengenai nilai pengadaan, jenis pekerjaan, kontraktor utama, jumlah perusahaan OAP yang terlibat, nilai subkontrak, hingga realisasi pembayaran kepada perusahaan lokal.
“Pertanyaan kita sederhana, dari seluruh nilai pekerjaan itu, berapa yang benar-benar melibatkan kontraktor asli Papua? Berapa perusahaan OAP yang memperoleh kontrak, pekerjaan apa yang mereka kerjakan, dan berapa nilai ekonomi yang tinggal di daerah? Pertanyaan ini harus dijawab dengan data yang dapat diverifikasi,” sebut Filep.
Lebih lanjut, Filep yang juga Ketua Komite III DPD RI itu menegaskan bahwa semangat afirmasi harus sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, terutama arah pembangunan ekonomi yang berorientasi pada kemakmuran masyarakat, keadilan, dan pemerataan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 memberikan kerangka afirmasi bagi pelaku usaha OAP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Papua, termasuk melalui kerja sama operasi dan subkontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penerapan aturan pengadaan pemerintah harus dibedakan dari pengadaan komersial perusahaan migas. Oleh sebab itu, kewajiban yang secara khusus mengikat BP Tangguh dan kontraktor utamanya perlu diperiksa berdasarkan regulasi sektoral, dokumen pengadaan, serta perjanjian yang berlaku.
“Yang kita perjuangkan adalah afirmasi yang memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, dan hasil yang dapat diukur. Pernyataan komitmen keberpihakan harus disertai bukti data perusahaan OAP yang dilibatkan dan berapa nilai pekerjaan yang mereka peroleh,” tegasnya.
Kontraktor OAP diberi ruang untuk naik kelas
Menurut Filep, keterlibatan pengusaha OAP bukan dimaksudkan berarti seluruh pekerjaan industri harus diserahkan kepada perusahaan lokal tanpa mempertimbangkan kompetensi, keselamatan, dan standar teknis. Namun, pekerjaan yang secara teknis layak dikerjakan oleh perusahaan lokal perlu dibuka melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan kompetitif sesuai aturan.
“Bidang yang perlu dipetakan antara lain konstruksi sipil, pemeliharaan fasilitas, transportasi dan logistik, pergudangan, pengelolaan lingkungan, penyediaan barang, serta jasa penunjang operasional,” ungkapnya lagi.
Tak hanya itu, ia juga mendorong penguatan kemitraan dengan kontraktor utama, peningkatan sertifikasi, transfer teknologi, pendampingan manajemen, serta pembayaran yang tepat waktu agar perusahaan OAP dapat berkembang dari penyedia jasa berskala kecil menjadi mitra industri yang kompetitif.
“Jika kontraktor OAP diminta memenuhi standar industri, maka perlu disediakan akses terhadap informasi tender, peningkatan kapasitas, dan kesempatan kemitraan. Afirmasi harus membuka jalan agar pengusaha lokal mampu memenuhi standar dan bersaing secara sehat,” katanya.
Di kesempatan ini, senator Filep menegaskan, Komite III DPD RI mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, dan BP Tangguh untuk memperkuat koordinasi dalam mengevaluasi keterlibatan pengusaha OAP.
“Evaluasi ini perlu menghasilkan data dasar, peta peluang pekerjaan, indikator keterlibatan perusahaan OAP, serta pelaporan berkala yang dapat digunakan untuk menilai efektivitas kebijakan afirmasi,” urainya.
Filep menegaskan bahwa tuntutan ini guna memastikan tentang kesempatan usaha telah terbuka secara memadai, soal pelaksanaan komitmen lokal, dan apakah manfaat ekonomi proyek sudah dapat diukur secara transparan.
“Pembangunan yang adil bukan hanya tentang berapa besar investasi yang masuk, tetapi juga tentang berapa banyak kapasitas ekonomi masyarakat setempat yang tumbuh. Kekayaan alam harus menjadi jalan bagi lahirnya pengusaha lokal yang kuat, profesional, dan berkelanjutan,” tutup Filep Wamafma.


