PAPUA BARAT, JAGAINDINESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menegaskan bahwa persoalan mahasiswa kedokteran yang terancam drop out (DO), melewati batas masa studi, terkendala pendidikan profesi maupun uji kompetensi memerlukan perhatian kebijakan guna memberikan kepastian hukum, keadilan, hak atas pendidikan dan perlindungan mahasiswa.
Ia lantas menyinggung kasus mahasiswa kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen) yang menurutnya bukan hanya persoalan internal kampus, melainkan memerlukan kebijakan evaluasi tata kelola pendidikan kedokteran.
“Mahasiswa memang wajib memenuhi standar kompetensi, sedangkan pemerintah bersama perguruan tinggi juga mempunyai amanat konstitusional untuk memastikan proses pendidikan berlangsung transparan, akuntabel, adil dan tidak merugikan pihak manapun,” tegas Filep, Jumat (11/9/2026).
Dia menambahkan, dari aspek hukum, setiap keputusan DO, penghentian registrasi, pembekuan status akademik, pembatasan masa studi maupun kewajiban mengulang pendidikan harus mempunyai dasar hukum dan dasar akademik yang jelas, diterapkan secara proporsional, serta memberikan hak mahasiswa untuk memperoleh informasi, klarifikasi, mengajukan keberatan dan mendapatkan mekanisme penyelesaian sengketa.
“Tata kelola penyelenggaraan pendidikan tinggi perlu proporsional dan berimbang, guna menghindari mahasiswa dijatuhi konsekuensi administratif karena keterlambatan yang justru disebabkan oleh persoalan institusi, sistem akademik, keterbatasan wahana klinik, rumah sakit mitra atau perubahan kebijakan. Persoalannya perlu dikaji secara matang dan adil, sehingga menemukan keputusan secara tepat ataupun pihak yang bertanggungjawab,” kata Filep.
Lebih lanjut, senator Papua Barat itu menekankan perlunya kolaborasi Kemendiktisaintek dan Kemenkes dalam rangka pengawasan ketika muncul persoalan sistemik yang berdampak terhadap masa depan mahasiswa. Pasalnya, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan pendidikan dan kompetensi tenaga medis sebagai bagian penting dalam sistem kesehatan nasional. Sementara penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan sistem penjaminan mutu.
“Komite III DPD RI mendesak kedua kementerian terkait melakukan audit nasional terhadap mahasiswa kedokteran yang menghadapi persoalan masa studi, pendidikan profesi, uji kompetensi dan status akademik. Pemerintah harus memetakan penyebab setiap kasus serta membedakan antara kegagalan memenuhi kompetensi dengan persoalan yang timbul akibat kelemahan penyelenggara pendidikan,” ujarnya.
“Selain itu, Komite III juga meminta adanya mekanisme remediasi dan perlindungan hukum bagi mahasiswa yang masih memenuhi persyaratan akademik, tanpa menurunkan standar kompetensi dokter dan keselamatan pasien. Khusus Papua, kebijakan tersebut perlu disertai afirmasi karena mahasiswa kedokteran Papua merupakan bagian penting dari strategi pemerataan dokter di wilayah yang menghadapi tantangan geografis dan kekurangan tenaga medis,” tegasnya lagi.


