Jumat, 21 Agustus 2026
BerandaUncategorizedKanwil Hukum Papua Barat dan IHTP Teken PKS Perkuat Sinergi dan Kolaborasi...

Kanwil Hukum Papua Barat dan IHTP Teken PKS Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Soal Penyuluhan Hukum

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua (IHTP) di Manokwari, Provinsi Papua Barat. PKS tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan sinergi dan kolaborasi terkait Penyuluhan Hukum Pembinaan Hukum, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kegiatan ini berlangsung dalam rangkaian Syukuran Hari Pengayoman Kementerian Hukum ke-81 yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat, Rabu (19/8/2026). Untuk melaksanakan PKS tersebut, Wakil Rektor III Dr. Ishak S. Mansawan, S.H., M.H dan Wakil Rektor II Dr. Enni M. Sasea, S.E., M.H hadir mewakili Rektor IHTP Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir mengapresiasi adanya PKS yang dilakukan antara Kanwil Hukum Papua Barat dan Institut Ilmu Hukum dan Pembangunan Papua sebagai wujud kerjasama dan sinergitas pelayanan hukum bagi masyarakat Papua Barat.

Menurutnya, adanya PKS ini akan mewujudkan kolaborasi antara akademisi IHTP dan Kanwil Hukum Papua Barat sekaligus menjalin hubungan yang erat di bidang penyuluhan hukum, peningkatan sumber daya manusia dan menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi.

“Jadi PKS yang dilakukan saat ini sebagai wujud kolaborasi bidang akademisi, peningkatan sumber daya manusa, penyuluh hukum agar mewujudkan Tri Dharma perguruan tinggi IHTP sejalan dengan apa visi dan misi lembaga kami,” ungkap Sahata Marlen Situngkir.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa menegaskan komitmennya dalam memperluas akses informasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurut Sahata, peringatan Hari Pengayoman ke-81 memiliki makna penting karena bertepatan dengan usia kemerdekaan Republik Indonesia yang juga memasuki usia 81 tahun.

“Keberadaan hukum dan regulasi menjadi bagian penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Sebab, Negara membutuhkan pedoman hukum yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Negara tidak mungkin berdiri tanpa regulasi yakni konstitusi sebagai dasar hukum. Hukum menjadi pedoman dalam bernegara,” ungkap Sahata.

Mewakili Rektor IHTP Dr. Filep Wamafma, Warek III Dr. Ishak Mansawan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran rektor dalam agenda ini dan menyampaikan pesan apresiasi atas pelaksanaan PKS ini. Ia berharap kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik dan saling menguatkan.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Kanwil Hukum Papua Barat yang sudah melakukan PKS dengan IHTP, PKS ini menjadi mewujudkan kerjasama dan komitmen kuat kedua lembaga agar memberi hasil yang lebih maksimal memperkuat peran masing-masing, utamanya untuk kalangan eksternal,” ungkap Mansawan. (WRP/Humas IHTP)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -