Jumat, 1 Mei 2026
BerandaUncategorizedMay Day, Ketua Komite III DPD RI Kawal Penguatan Kebijakan untuk Kesejahteraan...

May Day, Ketua Komite III DPD RI Kawal Penguatan Kebijakan untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendukung penyampaian aspirasi kaum buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional hari ini, 1 Mei 2026. Sebagai pimpinan Komite III yang membidangi sektor ketenagakerjaan, Filep menekankan pentingnya penguatan kebijakan dan regulasi yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi buruh, termasuk buruh migran Indonesia.

“Kami Komite III DPD RI selaku mitra kerja dan juga membidangi ketenagakerjaan menyampaikan selamat memperingati Hari Buruh Internasional. Pada prinsipnya, kami mendukung apa yang disuarakan, yakni aspirasi-aspirasi para buruh hari ini, di tengah tantangan beragam persoalan yang sangat dinamis, termasuk kerentanan buruh perempuan, menuntut respons cepat pemerintah,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima Jumat (1/5/2026).

“Terdapat tiga poin yang menurut kami sangat penting untuk mendapat perhatian dari pemerintah pusat maupun daerah, juga oleh perusahaan atau pemberi pekerja. Yaitu soal kesejahteraan, jaminan perlindungan dan juga kepastian kerja bagi para pekerja secara adil dan seimbang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Filep juga mengapresiasi paket kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai sederet kebijakan tersebut menjadi tumpuan harapan buruh untuk memperoleh keamanan dan keselamatan saat bekerja, standar upah yang sesuai hingga terjamin kesejahteraannya.

“Kesejahteraan pekerja adalah isu krusial, karena menyangkut masa depan pendidikan dan kesehatan anak-anak mereka juga, terlebih jika upah relatif belum sesuai dengan standar upah yang ada. Di sisi lain kebutuhan ekonomi semakin meningkat, pekerja harian lepas pun rentan, juga berhak mendapat jaminan sosial meski statusnya tidak tetap,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo memberikan sejumlah kebijakan baru di momentum Hari Buruh Internasional, diantaranya meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Terdapat berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025. Diantaranya kenaikan Upah Minimum yang signifikan (PP No. 49 Tahun 2025), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan Penerima Upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online (PP No. 50 Tahun 2025).

Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja (PP No. 6 Tahun 2025). Program lainnya meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025.

“Yang tak kalah penting juga, hadirnya kebijakan pemerintah yang memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Maka kita dorong agar Kementerian Ketenagakerjaan juga memiliki perencanaan kebijakan yang relevan baik di taraf regulasi maupun teknis itu merealisasikannya. Kalau buruh sejahtera pasti akan berdampak juga bagi ekonomi Indonesia yang membaik,” katanya.

Terkait hal itu, Filep lantas mendorong adanya harmonisasi industri dengan sinkronisasi kebijakan pemerintah diikuti dengan kepatuhan perusahaan pemberi kerja. Menurutnya, langkah tersebut layak diperkuat untuk mendukung hubungan kerja yang kondusif, seimbang dan produktif antara pemberi kerja, pekerja dan pemerintah.

“Jadi pemerintah juga memiliki andil yang proporsional misalnya dalam penyelesaian masalah hubungan industrial. Hubungan kerja yang baik dan kesejahteraan pekerja yang terpenuhi akan sejalan dengan meningkatnya produktivitas nasional yang signifikan. Ini sangat penting dan kita DPD RI akan sangat mendukung juga memastikan bahwa poin-poin aspirasi buruh yang diperjuangkan oleh DPD bisa diimplementasikan oleh pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dengan optimal,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -