JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mengapresiasi langkah Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi itu untuk tidak melakukan PHK terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu (P3K PW).
Menurutnya, sistem PPPK memiliki dasar hukum dan mekanisme tersendiri, termasuk soal perpanjangan maupun pemberhentian perjanjian kerja. Filep memandang bahwa pemberhentian PPPK lantaran alasan efisiensi anggaran dapat dipertimbangkan kembali, utamanya terkait kebutuhan tenaga pendidik di daerah.
“Saya mengapresiasi terbitnya SE Gubernur Bengkulu yang mengimbau seluruh kepala daerah di wilayahnya agar tidak mem-PHK PPPK maupun PPPK PW dengan alasan karena efisiensi anggaran semata. Adanya efisiensi anggaran harus dapat disikapi dengan bijak dengan berorientasi pada mengoptimalkan porsi belanja anggaran sesuai skala prioritas kebutuhan daerah,” ujar Filep, Jumat (3/4/2026).
Ia mengungkapkan, perpanjangan kontrak PPPK tidak berjalan secara otomatis, sebaliknya pemberhentian maupun perpanjangan masa kerja PPPK dilakukan berdasarkan evaluasi atau penilaian kerja, kebutuhan instansi dan tingkat capaian pemenuhan target kinerja.
Di sisi lain, senator Papua Barat itu menekankan, dengan adanya efisiensi pemda dapat meminimalisir kemungkinan pemborosan dana dan berfokus pada alokasi dana lebih banyak pada program-program prioritas. Selain itu, dengan adanya keterbatasan anggaran akan mendorong pemda bertindak kritis dan kreatif dalam menyusun program, misalnya dengan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.
“Hemat saya, efisiensi anggaran menjadi pemacu daerah untuk lebih efektif dan tentu efisien menentukan pemangkasan anggaran yang lebih rasional. Maka, kita berharap kebutuhan dasar di sektor pendidikan dan kesehatan dapat diinventarisasi, dikaji mendalam dan diprioritaskan demi layanan publik yang maksimal,” katanya.
“Di era digitalisasi saat ini, maka inovasi pelayanan publik dengan integrasi teknologi informasi dan komunikasi dapat menyederhanakan atau meminimalisir rantai administrasi, mempermudah kerja birokrasi serta mencegah peluang-peluang pungli. Jadi pemda akan berpeluang lebih kreatif, modern dan praktis dalam memberikan layanan publik dan lainnya,” sebut Pace Jas Merah ini.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.800/1/BKD/2026. SE Gubernur Bengkulu tersebut berisi imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi itu untuk tidak melakukan PHK terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu (P3K PW).
SE Nomor B.800/1/BKD/2026 tersebut diterbitkan pada 1 April 2026 sebagai tindak lanjut hasil rapat virtual antara Gubernur Bengkulu dan kepala daerah kabupaten/kota.
“Menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan memberhentikan PPPK dengan alasan efisiensi anggaran maupun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan lewat edarannya di Bengkulu, Rabu (1/4).
“Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu, pemda diminta mengambil langkah-langkah strategis dalam menekan belanja pegawai dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.


