JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI melakukan rapat konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, pada Selasa (27/1/2026). Dalam kesempatan itu, Komite III DPD RI yang dipimpin oleh Dr. Filep Wamafma menyampaikan bahwa pertemuan ini dalam rangka membahas mengenai RUU tentang Bahasa Daerah hingga revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.
“Maksud dan tujuan kami hendak melakukan konsultasi terkait pelaksanaan program-program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di daerah, diantaranya terkait Program Revitalisasi Sekolah Dasar dan Menengah Kemendikdasmen 2026,” ujar Filep Wamafma.
“Komite III DPD RI senantiasa akan melanjutkan berbagai kerjasama dan sinergi dengan Kemendikdasmen RI dalam pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian di daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan DPD RI dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang sebagaimana amanat Konstitusi,” sambung Filep.
Di kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Kemendikdasmen tengah berfokus pada program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.
Ia mengatakan sejumlah evaluasi program tersebut akan dilaksanakan di tahun 2026, antara lain perencanaan program dilakukan di tahun sebelumnya untuk memberikan waktu yang ideal, menu revitalisasi lebih diperluas dari berupa rehabilitasi dan pembangunan menjadi rehabilitasi, pembangunan, penataan lingkungan dan pengadaan sumber air untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
“Pada aspek pengusulan melibatkan pemerintah daerah, di tahun 2025 peran daerah belum optimal dan di tahun 2026 daerah menentukan usulan satuan pendidikan paling membutuhkan. Lalu aspek sistem, di tahun sebelumnya, aplikasi dikelola masing-masing direktorat dan di tahun ini sistem terintegrasi satu pintu. Kemudian pada aspek dukungan langsung kebijakan wajib belajar 13 tahun, tahun sebelumnya berfokus pada standardan tahun 2026 peningkatan akses pendidikan pada PAUD dan SM (Sekolah Menengah),” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pada tahun 2026, program revitalisasi satuan pendidikan dilakukan dengan skema swakelola dengan sasaran yang direvitalisasi sebanyak 11.655 satuan pendidikan dan sasaran pembangunan baru/USB 85 satuan pendidikan.
“Skema swakelola, sekolah mengelola dana bantuan secara mandiri dengan pelibatan peran serta masyarakat. Yaitu, bantuan pemerintah diberikan dalam bentuk uang kepada satuan pendidikan. Kemudian, belanja pengadaan dilakukan oleh satuan pendidikan oleh satuan pendidikan dengan cara membangun secara mandiri. Pada sebaran intervensi revitalisasi 2025, mekanisme swakelola dinilai efektif karena memberikan dampak positif terhadap peningkatan jumlah sekolah direvitalisasi. Meningkat 54,9%, dari 10.440 sekolah menjadi 16.167 sekolah yang tersebar di 38 provinsi, 514 kab/kota, dan 5.273 kecamatan (73% kecamatan di Indonesia),” urainya.
Melansir laman resmi Kemendikdasmen pada (28/1), pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah. Aplikasi yang dapat diakses di revit.kemendikdasmen.go.id ini berfungsi sebagai pusat kendali perencanaan dan monitoring serta memudahkan pemerintah daerah dan sekolah dalam mengajukan usulan secara digital.
Fitur-fitur di dalamnya mencakup rekomendasi otomatis berbasis data dapodik, pemeriksaan kelengkapan dokumen secara real time, pemeringkatan sasaran yang objektif, verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat, serta akses detail kondisi sekolah hingga tingkat ruang.
Melalui aplikasi Revitalisasi Pendidikan, proses pengusulan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel karena seluruh tahapan terekam secara digital dan dapat ditelusuri kembali. Menu revitalisasi juga diperluas agar lebih responsif terhadap kebutuhan sekolah, meliputi pembangunan ruang belajar baru, rehabilitasi ruang yang rusak, penataan lingkungan sekolah, seperti pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, dan pengadaan sumber air bersih untuk memastikan sanitasi yang layak. Sasaran revitalisasi diberikan untuk sekolah negeri dan swasta, dengan prinsip pemerataan, keberpihakan pada daerah 3T, serta fokus pada sekolah dengan tingkat kerusakan paling tinggi.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan akan terus ditingkatkan karena hingga saat ini Indonesia masih mengalami tantangan dalam pemerataan akses pendidikan. Terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang atau berat pada 195 ribu sekolah. (UWR)


