JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Filep Wamafma menanggapi problematika yang mengiringi rekrutmen Anggota DPR Otsus. Filep yang merupakan Ketua Tim Otsus DPD RI menyayangkan kursi legislatif jalur Otsus hingga kini masih kosong lantaran pelantikan tak segera terlaksana.
“Adanya rekrutmen ini merupakan kemajuan afirmasi bidang politik bagi OAP. Maka sungguh sangat disayangkan kursi DPR Otsus jalur pengangkatan ini masih vacuum hingga hari ini,” ungkap Filep, Senin (21/5/2025).
Filep mengatakan, proses mencari keadilan oleh setiap warga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dijamin berdasarkan ketentuan hukum, termasuk dalam masalah perekrutan calon anggota DPR Otsus tingkat provinsi dan kabupaten di tanah Papua saat ini. Akan tetapi, saya juga mengajak semua pihak untuk menyudahi polemik agar tidak berkepanjangan dan mengutamakan segera terisinya kursi legislatif ini.
“Disini saya sebagai orang yang turut terlibat dalam merumuskan pasal pengangkatan calon Anggota DPR Otsus tidak melarang setiap orang, kelompok dan golongan sesama orang asli Papua untuk mencari keadilan atas proses seleksi dimaksud, namun kami mendukung tahapan yang ada berjalan lancar agar mereka yang sudah dinyatakan lolos bisa dilantik sehingga kursi DPR Otsus tidak terjadi kekosongan,” katanya lagi.
Diketahui, proses seleksi calon Anggota DPR Otsus ini telah selesai hingga penetapan hasil nama-nama yang terpilih. Berkas hasil ini juga telah diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota di tanah Papua. Selanjutnya para gubernur dan bupati/walikota telah mengusulkan berkas tersebut ke Mendagri agar dikeluarkan surat keputusan pelantikan. Akan tetapi pelantikan di sejumlah daerah belum dapat dilaksanakan.
“Saya mendorong agar pelantikan segera dilaksanakan sehingga tidak ada kekosongan kursi Anggota DPR Otsus, tidak menunggu dan berlama-lama dikarenakan orang Papua menantikan adanya OAP yang menduduki kursi legislatif jalur Otsus,” katanya.
Adapun kebijakan rekrutmen calon Anggota DPR Otsus jalur Pengangkatan ini termuat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua diatur dalam Pasal 6 ayat (2) yang menyebutkan bahwa DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan diangkat dari unsur orang asli Papua. Poin kebijakan ini menjadi pembeda dari UU Otsus sebelum perubahan yang berhasil diperjuangkan. (WRP)