Kamis, 27 November 2025
BerandaNasionalMomentum HUT ke-21, DPD RI Dorong 4 RUU Prolegnas dan 4 Isu...

Momentum HUT ke-21, DPD RI Dorong 4 RUU Prolegnas dan 4 Isu Kritis Saat Paripurna

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Memasuki usia 21 tahun, DPD RI menekankan penguatan fungsi legislasinya sebagai senat dalam perumusan kebijakan nasional hingga daerah. Hal ini dipandang krusial untuk menegaskan kewenangan DPD RI agar sejajar dengan DPR RI sebagai wakil daerah.

Di momen ini, DPD RI mendorong empat Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas Prolegnas 2025, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Pemerintah Daerah, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Daerah Kepulauan.

Hal ini disampaikan Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin dalam acara dialog kebangsaan dan kenegaraan yang dihadiri oleh Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin, Pengamat Politik Hendri Satrio, serta Akademisi Rocky Gerung itu.

“DPD RI harus didefinisikan ulang sebagai kamar kedua dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kehadiran DPD RI bukan sekadar simbol, tetapi kebutuhan nyata agar suara daerah tidak hilang di tengah hiruk-pikuk politik pusat,” ujar Sultan dalam acara dialog yang bertajuk “Napak Tilas Kelembagaan: Upaya Merajut Visi dan Perspektif untuk Kinerja DPD RI yang Lebih Berdaya” di Lobby Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/9/2025).

Dalam keynote speech-nya, Sultan menawarkan sebelas gagasan pembaruan demokrasi yang dinilai relevan untuk memperkuat sistem politik nasional. Beberapa di antaranya adalah pembentukan Badan Legislasi Nasional sebagai wadah sinergi DPR RI, DPD RI, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil, pemberian kewenangan bagi anggota DPD RI untuk mengusung calon kepala daerah independen, penetapan empat wakil presiden yang mewakili sub-wilayah Indonesia, hingga kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang ditetapkan MPR untuk menjaga arah pembangunan nasional.

“DPD RI adalah harapan bahwa demokrasi bukan hanya milik masyarakat kota, tetapi juga mereka yang hidup di perbatasan, di pulau-pulau kecil, dan daerah terpencil. Inilah saatnya memperkuat suara daerah dalam panggung nasional. Tugas kita adalah memastikan keadilan sosial hadir bagi seluruh rakyat,” katanya.

Selanjutnya, pada Sidang Paripurna Penutup Masa Sidang I/2025-2026 di Hari Ulang Tahun ke-21, DPD RI mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti empat isu kritis nasional yang mendesak untuk segera ditangani.

Keempat isu tersebut antara lain: penyelesaian konflik tata ruang dan harmonisasi UU Desa, revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), evaluasi sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, dan perbaikan pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD), yang disoroti Komite IV karena serapan yang rendah, pemotongan berat yang membebani daerah 3T, serta lemahnya akuntabilitas dan temuan proyek mangkrak.

Lebih khusus pada SPMB, Komite III DPD RI menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun 2025. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komite III DPD RI telah melakukan berbagai kegiatan inventarisasi materi.

“Berbagai kegiatan telah kami lakukan untuk menginventarisasi materi ini. Pada dasarnya kami mendukung SPMB, hanya saja perlu dipastikan kebijakan yang diambil mengakomodasi kepentingan daerah,” ucap Ketua Komite III DPD RI saat Rapat Finalisasi Pengawasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas di Jakarta, Senin (29/9/25).

Senator asal Papua Barat itu memaparkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat dengar pendapat umum/rapat kerja dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, para guru, kalangan akademisi, dan organisasi profesi. “Tidak itu saja, kami juga telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat daerah melalui kunjungan kerja Komite III, kunjungan kerja daerah pemilihan (dapil), serta kegiatan reses,” paparnya.

Berdasarkan rangkaian kegiatan tersebut, Komite III DPD RI bersama tenaga ahli telah menyusun draft naskah pengawasan UU Nomor 20 Tahun 2003 ini. Untuk itu, Komite III DPD RI menggelar finalisasi draft untuk memperoleh masukan terakhir sebelum dokumen tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada 2 Oktober 2025. “Hasil finalisasi ini nantinya akan menjadi bagian dari Hasil Pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU Sisdiknas, khususnya terkait SPMB 2025,” terang Filep. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -