JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah harus dilaksanakan secara selektif dan tidak dapat diberlakukan secara seragam terhadap seluruh jenis belanja negara. Dalam konteks kebijakan afirmasi, terutama terhadap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Menurutnya, dana Otsus Papua memiliki karakter hukum, politik dan sosial yang berbeda dengan transfer fiskal reguler kepada daerah lain. Dana tersebut merupakan instrumen afirmasi pemerintah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua sekaligus bagian dari desain desentralisasi asimetris yang diberikan melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Oleh sebab itu, Filep menegaskan bahwa efisiensi anggaran diharapkan tidak mengurangi substansi pembiayaan Otsus yang telah dijamin dalam kerangka hukum Otonomi Khusus Papua.
“Dana Otsus Papua memiliki karakteristik yang beda dengan daerah lain. Jika efisiensi dipukul rata terhadap Dana Otsus, maka kita berpotensi menghilangkan roh dan tujuan lahirnya kebijakan khusus Papua ini. Pasalnya, dana Otsus harus dipahami dalam konteks desentralisasi asimetris, yakni pemberian kewenangan dan dukungan fiskal khusus karena Papua memiliki kondisi geografis, sosial, historis dan tingkat kesenjangan pembangunan yang membutuhkan pendekatan berbeda,” jelasnya.
Secara hukum, kerangka tersebut ditegaskan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU tersebut menetapkan penerimaan khusus Otsus Papua sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Rinciannya, 1 persen merupakan penerimaan yang bersifat umum untuk pembangunan, pemeliharaan dan pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat. Sedangkan 1,25 persen merupakan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya berbasis kinerja untuk pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. UU ini juga menetapkan paling sedikit 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan.
Filep menilai pendidikan dan kesehatan merupakan sektor yang paling sensitif apabila terjadi pengurangan atau penundaan pembiayaan. Ia menyinggung, program beasiswa bagi anak-anak Papua, dukungan pendidikan tinggi, pelayanan kesehatan, pembiayaan rujukan pasien, peningkatan fasilitas kesehatan serta berbagai program afirmasi lainnya tidak dapat diperlakukan sama dengan belanja yang bersifat administratif atau belanja yang dapat ditunda.
“Kalau yang diefisienkan adalah perjalanan dinas atau agenda seremonial, itu hal logis. Tapi jangan sampai menyentuh beasiswa mahasiswa Papua, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan dan program afirmasi OAP. Efisiensi harus menghasilkan efektivitas yakni penggunaan anggaran yang tepat sasaran,” katanya.
Ketua Komite III DPD RI ini lantas menegaskan, efisiensi sudah semestinya diarahkan untuk menghilangkan pemborosan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan dan memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Efisiensi tidak boleh berubah menjadi pemotongan hak. Apalagi Dana Otsus memiliki mandat khusus yang melekat pada pembangunan Papua,” tegasnya.
Data APBN Menunjukkan Dana Otsus Papua Memiliki Skema Khusus
Berdasarkan dokumen resmi APBN 2025, pemerintah mengalokasikan Rp10,049 triliun Dana Otsus untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Selain itu, dialokasikan Rp3 triliun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk wilayah Papua.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2026, Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa Dana Otsus Papua ditetapkan sebesar 2,25 persen dari pagu DAU nasional selama 20 tahun, mulai 2022 sampai 2041. Dokumen tersebut mencatat alokasi Otsus Papua meningkat dari Rp8,9 triliun pada 2023 menjadi sekitar Rp10 triliun pada 2025. Sementara itu, UU APBN 2026 menetapkan Dana Otsus untuk seluruh provinsi di Papua sebesar sekitar Rp9,000 triliun.
“Maka setiap perubahan alokasi harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, apakah perubahan tersebut berasal dari formula pagu DAU nasional, perubahan kebijakan fiskal, mekanisme penyaluran, atau benar-benar merupakan dampak kebijakan efisiensi. Otsus bukan hanya dilihat semata-mata dari perspektif fiskal tahunan,” sebutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PP Nomor 106 Tahun 2021 memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah daerah Papua antara lain dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perekonomian. Maka kebijakan fiskal pemerintah pusat harus tetap menjaga kesinambungan pembiayaan terhadap kewenangan dan program khusus tersebut.
DPD RI Akan Kawal Agar Efisiensi Tidak Menggerus Otsus
Sebagai lembaga representasi daerah, Filep menyatakan DPD RI memiliki kepentingan politik dan konstitusional untuk memastikan kebijakan fiskal nasional tidak mengabaikan kepentingan daerah, khususnya Papua. Ia mendorong agar pemerintah pusat melakukan evaluasi terbuka dan terukur terhadap dampak kebijakan efisiensi terhadap Dana Otsus Papua.
“DPD RI harus memastikan bahwa kepentingan Papua tidak hanya dibicarakan dalam konteks nominal, tetapi juga dalam konteks keadilan, konstitusi dan keberlanjutan pembangunan,” katanya.
Filep meminta pemerintah memperjelas posisi Dana Otsus dalam setiap kebijakan efisiensi anggaran, termasuk memastikan bahwa program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembangunan infrastruktur dasar tidak mengalami gangguan akibat kebijakan fiskal jangka pendek.
“Otsus bukan beban APBN, tetapi instrumen negara untuk Papua. Keberhasilan Otsus memang harus terus dievaluasi, terutama dari sisi transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan ketepatan sasaran. Yang harus kita efisienkan adalah pemborosan dan tata kelola yang buruk. Jangan sampai menggerus hak dasar masyarakat Papua,” pungkas Filep.


