JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menilai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah perlu dievaluasi secara menyeluruh dalam rangka memelihara semangat reformasi dan amanat konstitusi.
Menurut Filep, persoalan hubungan pusat dan daerah tidak hanya berkaitan dengan pembagian kewenangan administratif, melainkan menjaga keadilan konstitusional, kesejahteraan rakyat, pengelolaan sumber daya alam, demokrasi, pemerataan pembangunan, serta masa depan NKRI.
“Saya berbicara sebagai Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat. Ini adalah pandangan pribadi saya. sebagai wakil daerah, saya memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kegelisahan, aspirasi, dan persoalan yang dirasakan masyarakat di daerah,” ujar Filep.
Filep menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan bagian dari desain konstitusional NKRI sesuai Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Bahkan Pasal 18 ayat (5) menegaskan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Pasal 18A dan Pasal 18B memberikan dasar konstitusional mengenai hubungan kewenangan dan keuangan antara pusat dan daerah serta pengakuan terhadap kekhususan dan keragaman daerah.
“Kalau dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan terdapat kecenderungan kewenangan daerah semakin ditarik ke pusat, maka harus dilakukan evaluasi. Otonomi daerah yang tereduksi harus dikembalikan secara proporsional kepada ruh konstitusi dan semangat Reformasi 1998,” tegasnya.
Filep mengingatkan bahwa desentralisasi merupakan salah satu respons penting terhadap pengalaman pemerintahan yang sangat sentralistik sebelum Reformasi.
Menurutnya, lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi tonggak penting perubahan hubungan pusat dan daerah.
Karena itu, semangat Reformasi tidak berhenti pada perubahan politik, namun harus terus diwujudkan dalam desain hubungan pusat dan daerah yang kontruktif.
“Jangan sampai setelah lebih dari dua dekade Reformasi, kita justru kembali kepada pola hubungan pusat-daerah yang terlalu sentralistik. Reformasi harus memperkuat daerah, bukan menjadikan daerah sekadar pelaksana kebijakan pusat,” katanya.
Ia menilai bahwa berkurangnya ruang daerah dalam bidang pemerintahan, fiskal, kepegawaian, perizinan, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan harus menjadi bahan evaluasi politik hukum nasional.
Menurutnya, efisiensi pemerintahan memang penting, tetapi efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan substansi otonomi daerah.
Lebih lanjut, persoalan otonomi daerah, menurut Filep, tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan sumber daya alam.
Ia mengingatkan, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Kalau suatu daerah memiliki kekayaan alam yang luar biasa besar, tetapi masyarakat di sekitar sumber daya tersebut masih hidup dalam kemiskinan, maka muncul pertanyaan soal keadilan dari pengelolaan kekayaan alam tersebut?” ujar Filep.
Dia menambahkan, Papua memiliki sumber daya alam yang besar, tetapi sejumlah wilayah Papua masih menghadapi persoalan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lapangan pekerjaan, serta keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar.
“Kekayaan Papua harus dilihat sebagai amanah konstitusi. Kekayaan alam tidak boleh hanya menghasilkan angka penerimaan bagi negara, tetapi harus menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua,” katanya.
Menurut data BPS, lanjut senator Papua Barat itu, tingkat kemiskinan masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Papua.
Pada September 2025, persentase penduduk miskin di Papua mencapai 17,82 persen. Di Papua Pegunungan mencapai 27,21 persen, sedangkan Papua Tengah mencapai 29,45 persen. Bagi Filep, data tersebut harus menjadi alarm kebijakan.
“Hal paling penting dalam fokus kebijakan kita adalah berapa banyak rakyat yang berhasil keluar dari kemiskinan, berapa banyak anak yang mendapatkan pendidikan berkualitas, berapa banyak masyarakat memperoleh layanan kesehatan, dan berapa banyak lapangan pekerjaan yang tercipta,” ujarnya.
Filep mengingatkan pemerintah agar tidak memandang setiap kritik daerah sebagai ancaman terhadap NKRI. Menurutnya, munculnya ketidakpuasan masyarakat harus dibaca sebagai early warning system bagi negara.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah adalah hal vital. Negara harus hadir sebelum ketidakpuasan berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” sebutnya.
Karena itu, penyelesaian harus secara intensif berfokus pada dialog, keadilan, pembangunan, kesejahteraan, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan pembagian kewenangan yang adil menjadi bagian utama dalam memperkuat integrasi nasional.
“Ketika masyarakat daerah memperoleh keadilan, memiliki kewenangan yang memadai, menikmati manfaat sumber daya alam, memperoleh pendidikan dan kesehatan yang layak, serta merasa dihormati sebagai bagian dari Indonesia, maka rasa memiliki terhadap NKRI akan semakin kuat,” tegas Filep.
“Persatuan harus dibangun melalui keadilan. Integrasi nasional harus dibangun melalui kesejahteraan. Dan kepercayaan kepada negara harus dibangun melalui kehadiran negara yang nyata,” jelasnya lagi.
Filep juga mengingatkan bahwa pengalaman sejumlah negara menunjukkan, hubungan pusat dan daerah merupakan persoalan fundamental dalam menjaga stabilitas negara.
“Spanyol mengembangkan sistem otonomi regional yang luas dalam kerangka negara kesatuan. Belgia berkembang menjadi negara federal untuk mengelola keragaman wilayah dan bahasa. Kanada memberikan kewenangan luas kepada provinsi dalam sejumlah bidang,” urainya.
Di sisi lain, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa persoalan identitas, distribusi sumber daya, ketimpangan, dan hubungan pusat-daerah dapat menjadi sumber konflik apabila tidak dikelola melalui institusi politik yang adil.
“Kita harus belajar bahwa persatuan nasional membutuhkan keadilan, penghormatan terhadap keragaman, serta desain hubungan pusat dan daerah yang mampu membuat masyarakat merasa menjadi bagian yang setara dari negara,” katanya.
Atas dasar itu, Filep mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap politik hukum hubungan pusat dan daerah pasca-Reformasi. Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu mencakup:
1. Pembagian kewenangan pusat dan daerah;
2. Desentralisasi fiskal dan perimbangan keuangan;
3. Pembagian manfaat sumber daya alam;
4. Kewenangan daerah dalam pembangunan dan perizinan;
5. Penguatan kapasitas pemerintahan daerah;
6. Perlindungan masyarakat adat dan kekhususan daerah;
7. Evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua dan Aceh;
8. Pemerataan pendidikan dan kesehatan;
9. Pengurangan kesenjangan antarwilayah; dan
10. Peningkatan partisipasi daerah dalam kebijakan nasional yang berdampak langsung kepada daerah.
“Otonomi daerah harus dikembalikan kepada ruh konstitusi. Bukan untuk melemahkan pemerintah pusat, tetapi untuk memastikan bahwa negara berjalan sesuai dengan prinsip pembagian kewenangan yang adil dan demokratis,” ungkap Filep
“Saya perlu menegaskan sekali lagi, saya tidak sedang membawa nama kelembagaan DPD RI. Ini adalah pandangan pribadi saya sebagai Anggota DPD RI dari Papua Barat. Saya menyampaikan pandangan ini karena saya melihat langsung persoalan daerah dan memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepentingan masyarakat yang saya wakili,” pungkasnya.


