Kamis, 27 November 2025
BerandaPendidikanKolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham, Dr. Yohana: Skripsi Mahasiswa STIH Dapat Didaftarkan HAKI

Kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham, Dr. Yohana: Skripsi Mahasiswa STIH Dapat Didaftarkan HAKI

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Mahasiswa STIH Manokwari semester 7 yang terbagi menjadi 4 kelas kuliah menerima materi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua Barat tentang tata cara pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mata kuliah HAKI yang bertempat di ruang peradilan dan Perpustakaan STIH di Wosi, Manokwari. Demikian disampaikan Dosen Pengampu mata kuliah HAKI, Dr. Yohana Watofa, S.H., M.H. 

Yohana Watofa menyampaikan bahwa selain menerima materi kuliah di ruang kelas, mahasiswa/i juga menerima materi dan pendampingan tata cara mendaftar HAKI yang langsung dipandu oleh pegawai dari Kanwil Hukum Papua Barat.

“Jadi mahasiswa/i sudah dibekali materi pendaftaran HAKI dari pegawai Kanwil Hukum Papua Barat tentang cara mendaftar HAKI. Kami berharap materi ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa usai menyelesaikan skripsi,” ungkap Watofa, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, berdasarkan penjelasan pihak Kanwil Hukum, skripsi mahasiswa/i kelak dapat didaftarkan HAKI. Dengan bekal ini, kata Yohana, mahasiswa telah memahami banyak prosedur dan saat menjadi alumni STIH dapat menjadi konsultan hukum yang membidangi pendaftaran HAKI bagi masyarakat.

Menariknya lagi, lanjut Watofa, terkait administrasi pendaftaran HAKI merupakan tanggung jawab alumni sesuai petunjuk teknis dan  penjelasan pihak Kanwil Hukum Papua Barat.

“Agar diketahui publik, bahwa HAKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri. Jenis Haki sendiri terbagi menjadi beberapa bagian yakni merek, paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis,” urainya.

“Untuk materi pembelajaran bagi mahasiswa/i semester 7 STIH sekaligus praktik dalam melakukan pendaftaran HAKI masuk kategori hak cipta karena bagian dari hak eksklusif pencipta atas karyanya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pendaftaran HAKI diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” katanya. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -