Senin, 26 Oktober 2026
No menu items!
BerandaBerita DaerahSenator Filep Dukung Surat Gubernur Papua Barat ke Menteri Keuangan, Minta Kaji...

Senator Filep Dukung Surat Gubernur Papua Barat ke Menteri Keuangan, Minta Kaji Ulang Penurunan DBH Migas Otsus 2027

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator DPD RI asal Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, yang menyurati Menteri Keuangan untuk meminta rekonsiliasi dan penelaahan kembali rancangan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2027.

Dukungan tersebut berkaitan dengan surat Gubernur Papua Barat tertanggal 19 Oktober 2026, yang mempersoalkan penurunan tajam rancangan DBH Migas Otsus dari sekitar Rp2,688 triliun pada 2026 menjadi hanya Rp495,735 miliar pada 2027. Berdasarkan lampiran surat gubernur, penurunan itu mencapai Rp2,192 triliun atau sekitar 81,5 persen. Angka ini masih berstatus rancangan sehingga memerlukan konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan.

Menurut Filep, perubahan besaran transfer fiscal memerlukan dianalisis dalam kerangka politik anggaran nasional, keadilan fiskal, hak daerah penghasil sumber daya alam, serta tanggung jawab negara dalam melaksanakan amanat Otonomi Khusus Papua. Ia menekankan, pemerintah pusat perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan dan penyebab perubahan alokasi tersebut.

“Saya mendukung langkah Gubernur Papua Barat yang meminta rekonsiliasi kepada Menteri Keuangan. Penurunan budgeting yakni soal DBH Migas Otsus sebesar lebih dari Rp2,19 triliun perlu dijelaskan secara transparan. Pemerintah daerah dan masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan, perubahan penerimaan negara, serta formula yang digunakan dalam menentukan hak fiskal daerah penghasil,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima, Senin (26/10/2026).

Politik Anggaran Otsus Harus Mencerminkan Keadilan Fiskal

Lebih lanjut dalam perspektif politik anggaran, Filep menilai Otonomi Khusus merupakan kebijakan afirmatif yang memiliki tujuan mempercepat pembangunan, memperbaiki pelayanan publik, mengurangi kemiskinan, serta mempersempit kesenjangan antara Papua dan daerah lainnya.

Oleh karena itu, menurutnya, perubahan alokasi DBH Migas Otsus dalam skala besar perlu diuji dari sisi konsistensi kebijakan, ketepatan formula, transparansi data, dan dampaknya terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum khusus bagi penerimaan daerah dari sumber daya alam.

“Politik anggaran negara tidak hanya berorientasi pada efisiensi fiskal nasional, melainkan juga mempunyai kewajiban menjaga keadilan distribusi manfaat sumber daya alam dan memastikan kebijakan afirmasi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.

Dia lantas menyinggung bahwa dalam Lampiran surat Gubernur Papua Barat menunjukkan bahwa lifting gas bumi Papua Barat hingga Semester I 2026 mencapai sekitar 268,21 juta MMBTU atau 27,27 persen dari total lifting gas nasional dalam periode yang sama. Data ini menunjukkan gambaran besarnya kontribusi produksi gas Papua Barat meskipun lifting merupakan ukuran volume produksi, dan tidak secara langsung menunjukkan nilai penerimaan negara yang menjadi dasar perhitungan DBH.

Oleh sebab itu, Filep mendorong rekonsiliasi data secara menyeluruh antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat mencakup volume lifting, harga realisasi penjualan, penerimaan negara bukan pajak, biaya dan faktor pengurang yang diakui dalam ketentuan, wilayah kerja penghasil, serta formula pembagian penerimaan yang berlaku.

“Pemerintah daerah perlu memperoleh akses yang memadai terhadap data dan metode perhitungannya. Pasalnya, transparansi fiskal merupakan syarat utama untuk membangun kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Filep menambahkan.

Penurunan DBH Berpotensi Memengaruhi Pelayanan Dasar

Di kesempatan yang sama, Filep juga mengingatkan bahwa penurunan penerimaan dalam skala triliunan rupiah, apabila benar ditetapkan dan tidak diimbangi sumber pendanaan lain akan dapat memengaruhi ruang fiskal daerah untuk membiayai pelayanan dasar. Hal itu misalnya terhadap bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat adat, dan pelayanan publik di wilayah terpencil.

Menurut Filep, penelaahan DBH Migas Otsus 2027 harus disertai simulasi dampak terhadap APBD Papua Barat, terutama program yang bergantung pada penerimaan transfer pusat.

“Kita perlu pertimbangkan dan perhatikan betul persoalan perhitungan fiskal agar tidak berdampak pada tertundanya pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa setiap penyesuaian anggaran memiliki dasar yang jelas dan mempertimbangkan kemampuan daerah menjalankan kewajibannya,” jelas Pace Jas Merah itu.

Filep kembali menegaskan dukungannya terhadap permintaan Gubernur Papua Barat agar dilakukan rapat teknis dan rekonsiliasi yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pemerintah daerah.

Ia juga memandang pentingnya koordinasi para gubernur di Tanah Papua untuk membahas dampak kebijakan transfer fiskal secara lebih luas, dengan tetap membedakan karakteristik penerimaan masing-masing provinsi.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI, Filep menyatakan kesiapan untuk mengawal aspirasi tersebut melalui fungsi representasi daerah dan koordinasi kelembagaan sesuai kewenangan DPD RI.

“Yang kita minta bukan perlakuan istimewa di luar ketentuan hukum, melainkan kepastian bahwa hak fiskal Papua Barat dihitung secara benar, terbuka, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Otonomi Khusus harus diwujudkan melalui kebijakan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -