JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menekankan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diharapkan menjadi momentum memperkuat jaminan terhadap kesejahteraan, kepastian karier, dan perlindungan profesi pendidik.
Menurut Filep, persoalan guru dan dosen perlu ditangani lebih dari adanya kebijakan tunjangan atau program peningkatan kompetensi yang bersifat parsial. Menurutnya, diperlukan kerangka hukum yang memberikan kepastian mengenai standar penghasilan, status kepegawaian, pengembangan karier, perlindungan hukum, serta tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara pendidikan.
Dalam RDPU Komite III DPD RI bersama Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Pengurus Besar Persatuan Guru RI (PB-PGRI) pada 15 September 2026, sejumlah persoalan mendasar mengemuka, termasuk kesejahteraan dosen, status kepegawaian, sertifikasi, dan perlindungan profesi.
“Kami menerima aspirasi Asosiasi Dosen Indonesia yang mengusulkan agar standar gaji pokok dosen diperjelas, sedangkan PGRI menekankan pentingnya jaminan penghasilan minimum bagi guru non-ASN. Usulan tersebut kami terima dan perlu dikaji berdasarkan kemampuan fiskal, karakteristik satuan pendidikan, dan prinsip keadilan bagi seluruh pendidik,” kata Filep, Senin (19/10/2026).
Lebih lanjut, Filep menilai, perubahan undang-undang diharapkan dapat menghindari kesenjangan perlindungan antara guru dan dosen ASN, PPPK, non-ASN, serta pendidik di perguruan tinggi negeri dan swasta. Ia lantas menyampaikan tiga agenda utama yang perlu diperkuat dalam revisi UU Guru dan Dosen.
Pertama, jaminan kesejahteraan yang terukur. Menurut Filep, pengaturan penghasilan harus menjelaskan komponen gaji pokok dan tunjangan secara transparan, disertai pembagian tanggung jawab pembiayaan yang jelas agar hak pendidik tidak bergantung pada kebijakan yang berubah-ubah.
Kedua, kepastian status dan karier. Pemerintah perlu memperkuat sistem pengangkatan, sertifikasi, promosi, pengembangan kompetensi, dan mekanisme penyelesaian persoalan kepegawaian secara adil dan transparan.
Ketiga, perlindungan hukum dan profesi. Guru dan dosen membutuhkan mekanisme pengaduan yang efektif, perlindungan dari kekerasan dan intimidasi, serta kepastian bahwa pelaksanaan tugas profesional tetap berjalan sesuai etika dan ketentuan hukum.
“Kebijakan kesejahteraan harus disertai perhitungan fiskal yang realistis. Norma yang menjanjikan hak tanpa mekanisme pembiayaan berisiko menimbulkan kesenjangan antara ketentuan hukum dan pelaksanaannya. Maka dari itu, Komite III DPD RI akan mengkaji masukan organisasi profesi, perguruan tinggi, pemda dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan inventarisasi materi perubahan undang-undang,” jelasnya lagi.
“Guru dan dosen adalah fondasi pembangunan SDM, maka perubahan undang-undang juga memastikan kesejahteraan, kepastian karier dan perlindungan profesi berjalan seiring dengan peningkatan mutu pendidikan,” sambung Filep.
Dia kembali menekankan bahwa Komite III DPD RI mendorong agar hasil perubahan undang-undang nantinya dapat diukur melalui kepastian pembayaran hak pendidik, pemerataan akses pengembangan profesi, penyelesaian pengaduan, dan peningkatan perlindungan kerja.
“Dengan begitu, revisi UU Guru dan Dosen tidak hanya memperbarui regulasi saja, tetapi juga memperkuat kepastian hukum bagi mereka yang menjalankan tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Filep.

